RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kepala Bidang Humas Forum Komunikasi Mahasiswa Wamsisi (FORMASI), Rifaldi Souwakil mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati)Provinsi Maluku dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa (Kades) Wamsisi dan Pengelola anggaran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
“Desakan kami ini terkait penyalagunaan dana Bumdes dan pengelolaan anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Wamsisi, karena sudah menelan dana desa ratusan juta rupiah. Pasalnya, selama menjabat kepala desa tidak ada transparansi soal pendapatan Bumdes serta anggaran belanja kepada masyarakat,” tegas Souwakil dalam rilis yang diterima media ini, di Ambon Jumat, 10 Februari 2023.
Dirinya menjelaskan, Bumdes wamsisi sejak pertama kali dibentuk pada januari 2017, yang mana awal pengeluaran pembiayaan anggaran ke BUMDES sebesar 182.000.000 (seratus delapan puluh dua juta rupiah).
“Namun kami menduga bahwa ada penyalahgunaan pada anggaran tersebut oleh Pemerintahan Desa Wamsisi yang di nahkodai oleh Abd Haji Umamit dengan kerabatnya selaku pengelola Bundes, Jamil kasuky,” jelas dia.
Oleh karena itu, melihat hal ini Souwakil angkat bicara bahwa pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejati Maluku, lantaran kuat dugaan telah terjadi penyalahgunaan dana Bumdes yang di lakukan oleh pengelola Bumdes.
“Hal tersebut terkait pengadaan alat rompong pada tahun 2017 dengan biaya Rp. 70 juta, namun rompong tersebut dari tahun 2017 sampai saat ini tidak terlihat,” tandasnya.
Dia juga memberikan keterangan menurut Permendagri No. 39 Tahun 2010 tentang Bumdes yang merupakan usaha desa, dan dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa dimana kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat.
“Bumdes juga adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desa dapat mendirikan badan usaha sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa,” akui Souwakil.
Ditambahkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, UU Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa bahwa untuk meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat, pemerintah desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
“Hal tersebut berarti pembentukan Bumdes didasarkan pada kebutuhan, potensi, dan kapasitas desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Perencanaan dan pembentukan Bumdes adalah atas prakarsa masyarakat desa,” tutupnya. (SSL)