RAKYATMALKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD – ADD) Pada Desa Huku Kecil, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten SBB tahun anggaran 2018-2019 atas terdakwa Alberth Kapitan Alias Abe, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis, 9 Februari 2023.
“Selanjutnya Penuntut Umum akan menunggu penetapan majelis hakim dan penetapan hari sidang, untuk kemudian menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Ambon,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba, kepada koran ini di kantornya.
Dia menjelaskan, terdakwa Alberth Kapitan Alias Abe merupakan Pejabat kepala Desa Huku Kecil periode 2018-2019, yang diduga melakukan pertanggungjawaban fiktif, kekurangan volume pekerjaan, penggunaan hibah penyertaan modal dan anggaran lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Sehingga, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 2.127.717.974, sebagaimana temuan Inspektorat Kabupaten SBB,” jelas Wahyudi.
“Perbuatan terdakwa Alberth Kapitan Alias Abe diatur dan diancam dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor,” tambahnya. (RIO