RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID, AMBON, — Bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang sebelumnya diputuskan tidak memenuhi syarat (TMS) jumlah dukungan pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku, resmi mengajukan keberatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku.
Mereka masing-masing Sitti Aminah Amahoru dan Ali La Opa. Sementara Didon Limau dan Joseph Sikteubun belum diketahui. “Ada empat balon DPD yang diputuskan TMS. Nah, mereka diberikan waktu tiga hari untuk menyampaikan keberatan ke Bawaslu. Tapi sore ini, sudah ada dua balon yang memasukan keberatan,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair di ruang kerjanya, Selasa 7 Februari 2023.
Kata Subair, balon yang mengajukan keberatan ke Bawaslu, paling lambat tiga hari kerja setelah ditetapkam atau setelah mendapatkan berita acara. Misalnya, berita acara ditetapkan hari Sabtu, berarti Senin, Selasa, dan Rabu. Jika lewat dari hari ini, balon tak mengajukan keberatan, maka balon bersangkutan dinyatakan gugur. “Kita masih menunggu. Sebab, sampai Selasa sore, baru dua balon yang diketahui mengajukan aduan sengketa,” ujarnya.
Dia menjelaskan, setelah Bawaslu menerima keberatan, langkah selanjutnya yakni Bawaslu akan melakukan verifikasi selama kurang lebih 12 hari kerja sampai adanya putusan.
Setelah itu, baru lah dilakukan mediasi. Jika dalam mediasi tidak ada kesepakatan, maka akan dilanjutkan ke ajudikasi. “Verifikasi ini maksudnya kita mempelajari syarat formil dan syarat materilnya masing-masing keberatan dari balon, Tapi finalnya yaitu putusan dari Bawaslu. Nah, kita tunggu saja. Jika sudah waktunya, kita pasti akan berproses,” cetusnya.
Sebelumnya sebanyak empat Bakal Calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bakal mengajukan keberatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku.
Keberatan berkaitan dengan hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan ke satu yang menetapkan keempat balon DPD tersebut tidak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan pemilih dan sebaran.
“Dari hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan ke satu, ada empat balon yang tidak memenuhi syarat. Dan mereka telah mengajukan keberatan ke Bawaslu Maluku,” kata Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rivan Kubangun kepada wartawan di Ambon, kemarin.
Menurutnya, keempat balon DPD RI dimaksud diantaranya Ali La Opa, Didon Limau, Joseph Sikteubun dan Sitti Aminah Amahoru,
dari hasil verifikasi administrasi perbaikan ke satu, jumlah dukungan pemilih dan sebaran dari balon Ali La Opa hanya mencapai 1099, dukungan Didon Limau hanya 1831, Yosef Sikteubun 1845 dan juga Sitti Aminah Amahoru kosong.
Keberatan yang diajukan merupakan bentuk dan sikap para balon DPD. Tentu, KPU dan Bawaslu Maluku akan memproses sengketa dimaksud. “Itu sikap mereka. Nanti kami dan Bawaslu akan memproses sengketa tersebut,” pungkasnya. (MON)