RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Syafii Boeng, masih diteliti jaksa Pengadilan Negeri Maluku Tengah.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maluku Tengah, sedang menungu petunjuk jaksa.
“Kita sementara menunggu P21 (berkas lengkap) dari jaksa,” kata Kapolres Malteng AKBP Dax Emmanuelle Samson Manuputty kepada wartawan lewat selulernya, Senin, 6 Februari 2023.
Kapolres menambahkan bahwa jika berkas tersangka, anggota legislatif Malteng dan rekan-rekannya lengkap, maka akan segera tahap II.
“Kalau dalam petunjuk jaksa berkas lengkap kami langsung tahap II,” tandasnya.
Untuk diketahui, Syafii Boeng, Aleg DPRD Malteng, ditangkap tim gabungan Polres Malteng dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku, di kamar kos Rahmat Latarisa di Kelurahan Namaelo, Kota Masohi, Jumat, 25 November 2022.
Selain Syafii Boeng dan Rahmat, tim juga menangkap Ali Taher Patty, Deden Saputra dan Taher Marasabessy alias TM.
Empat orang pertama merupakan pemakai sedangkan pengedar adalah TM.
Syafii Boeng cs, dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.
Sedangkan Taher Marasabessy TM dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” terang Kasat Resnarkoba. (AAN)