RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — BULA, — Dugaan tindak pidana korupsi di dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun 2020 yang telah menjerat mantan Kasatpol PP, berinisial AR akan dikembangkan. Pengembangan kasus ini oleh penyidik polri setelah ada petunjuk jaksa.
Meski penyidikan kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P.21 dan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke jaksa untuk proses tahap II namun, jaksa meminta penyidik kepolisian menambah pasal 55. Ini karena setelah jaksa meneliti berkas dan berita acara pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Satpol PP SBT dilakukan berjamaah.
“Dari jaksa kemarin kita kasih petunjuk penyidik polri untuk ditambahkan pasal 55 karena setelah kita pelajari, kita teliti ternyata berkasnya itu ada indikasi tindak pidana korupsi sebesar 952 juta rupiah itu berpotensi dilakukan bersama,”ujar Kasubsi Penyidikan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, M. Haikal Hafidh kepada wartawan di kantor Kejari SBT pada Senin, 6 Februari 2023.
Dalam kasus ini polisi baru menetapkan mantan Kasatpol PP, berinisial AR sebagai tersangka. Sebelum diserahkan ke jaksa AR telah ditahan di rumah tahanan (rutan) polres SBT sejak Oktober 2022 lalu.
Tersangka AR diduga menyalahgunakan anggaran honorarium anggota Satpol PP selama dua bulan yakni pada November dan Desember 2020. Dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kerugian negara akibat perbuatannya tersebut ditaksir mencapai Rp 952 juta.
AR diduga tidak bermain sendirian dalam pengelolaan anggaran ratusan juta rupiah itu. Ada rekan lain yang diduga terlibat. Olehnya itu jaksa meminta pengembangan perkara ini untuk mengetahui siapa rekan AR yang juga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi itu.
“Kita juntokan pasal 55 karena terindikasi dilakukan bersama-sama tapi siapa rekan bersama itu sedang kita dalami bersama penyidik polri,”ungkap dia.
Penyidik menetapkan tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) jonto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jonto pasal 55 ayat (1). Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda sebesar Rp.200 juta sampai Rp.1 miliar.
“Subsidair pasal 3 jonto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jonto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Karena ada indikasi dilakukan bersama-sama. Ancaman pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp.50 juta sampai Rp.1 miliar,”ujar dia. (RIF)