RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID, AMBON, — Belasan warga masyarakat di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang rumahnya digusur saat pelaksanaan eksekusi tanah oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon Selasa, 31 Januari 2023 lalu, meminta DPRD Provinsi Maluku melakukan investigasi terhadap pelaksanaan eksekusi tersebut.
Sebab, pelaksanaan eksekusi tanah oleh termohon ahli waris Patria Hanoch Piters itu dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum. Di mana, pada saat itu PN Ambon tidak menghadirkan pihak Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Dalam perkara antara ahli waris dengan kami, ada masyarakat yang sudah membayar namun tetap digusur. Dan ada juga yang membayar namun tidak digusur, itu kan aneh. Untuk itu, kami minta agar DPRD dapat menginvestigasi,” kata Abdul Haris Tamalene, salah satu warga ketika menemui Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, di kantornya, Senin, 6 Februari 2023.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat juga mengungkapkan bahwa seharusnya dalam penggusuran saat itu, PN Ambon dapat menghadirkan pihak pemerintah di bidang aset daerah, karena di tanah yang dieksekusi itu bukan hanya dilihat dari sisi hukum dan sosial, namun juga dari sisi kemanusiaan.
Olehnya itu, lanjut Haris, masyarakat meminta kepada DPRD Maluku agar dapat memperhatikan mereka dari sisi kemanusiaan, mengingat tidak lama lagi sudah memasuki Bulan Suci Ramadhan.
“Terdapat 15 rumah yang dihuni oleh 26 KK, dimana banyak anak sekolah. Dan kondisi saat ini, kami sedang mengungsi di Masjid. Karena itu kami mengharapkan uluran tangan pemerintah untuk direlokasikan ke tempat yang layak dan nyaman,” harap Haris.
Menanggapi keluhan masyarakat, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, mengaku bahwa terdapat beberapa catatan yang diatensikan dan perlu kita sikapi soal proses eksekusi.
“Kami kira DPRD tidak mencampuri ranah hukum itu. Tapi dampaknya yang perlu kami tindak lanjuti lantaran ada anak-anak sekolah, kemudian menghadapai Bulan Suci Ramadhan hingga persoalan masyarakat yang masih tinggal di masjid karena belum mendapatkan tempat tinggal,” tutur Watubun.
Politisi PDIP itu mengatakan, DPRD secepatnya akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial Pemerintah Kota Ambon, BPN dan juga bagian Aset di Pemprov Maluku, serta berkoordinasi dengan Komisi I dan Komisi IV DPRD Maluku berkaitan dengan tapal batas.
“Hal yang ingin diatensikan adalah soal masyarakat yang sudah membayar pada pihak yang memenangkan perkara, dibuktikan dengan kwitansi dan berapa jumlah uang yang sudah dibayarkan. Dan kita sementara meminta untuk mengumpulkan bukti-bukti, sehingga segala proses akan kami tindak lanjuti dengan baik,” janji Watubun. (SSL/RIO)