RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID, AMBON — Dua tokoh asal Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digugurkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku sebagai bakal calon anggota DPD RI, yakni Ali La Opa dan Didon Limau, mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rivan Kubangun mengatakan, selain dua tokoh Sultra tersebut, ada juga dua balon DPD RI lainnya yakni Joseph Sikteubun dan Sitti Aminah Amahoru, yang digugurkan KPU dan ikut mengajukan gugatan ke Bawaslu.
“Mereka mengajukan keberatan berkaitan dengan hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan ke satu yang menetapkan keempat balon DPD tersebut tidak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan pemilih dan sebaran,” kata Rifan, kepada koran ini di Ambon, Senin, 6 Februari 2023.
Dia merincikan, dari hasil verifikasi administrasi perbaikan ke satu, jumlah dukungan pemilih dan sebaran dari balon Ali La Opa 1.099, Didon Limau 1.831, Yosef Sikteubun 1.845 dan dukungan kepada Sitti Aminah Amahoru juga 1.845.
“Keberatan yang diajukan merupakan bentuk dan sikap para balon DPD. Tentu, KPU dan Bawaslu Maluku akan memproses sengketa dimaksud,” cetusnya.
Sebelumnya, sebanyak enam balon anggota DPD RI dinyatakan lolos verifikasi administrasi perbaikan ke satu oleh KPU Provinsi Maluku. Yakni, Frankois Orno, Abu Kasim Sangadji, H.M. Yasin Welson Lajaha, Melkias Frans, Hasanudin Rumra dan Bisri As Shiddiq Latuconsina.
“Setelah kita melakukan rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan ke satu, dari 10 balon DPD yang mengajukan itu, hanya enam yang lolos, dan empat lainnya tidak penuhi syarat,” jelas Rivan. (MON/RIO)