RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID, TUAL — Aksi cepat Polda Maluku menangkap tiga penyebar informasi hoax terkait terbakarnya Mushola Kantor Walikota Tual, mendapat apresiasi banyak pihak.
Hanya saja, kinerja aparat itu dinilai belum maksimal karena pelaku pemicu bentrok antar warga belum ditahan.
Penilaian itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Wandan (IPPMAWAN), Abu Samad Serang kepada rakyatmaluku.fajar.co.id, Minggu, 5 Februari 2023.
“Pemicu bentrok antar warga itu adalah orang yang memanah keluarga kami Sanja Borut dari leher kemudian kabur. Harusnya Polda sudah menangkap, apalagi sebelumnya disampaikan bahwa identitas pelaku sudah diketahui,” tegas Serang.
Menurutnya, untuk menyikapi
beberapa persoalan yang muncul pasca peristiwa konflik sosial masyarakat, dan pengembangan kasus terhadap pokok permasalahan yang terjadi, maka DPP IPPMAWAN menyatakan sikap sebagai berikut. Pertama, mendesak Polres Kota Tual agar segera menangkap pelaku pemanah terhadap korban atas nama Sanja Borut yang terjadi pada tanggal, 31 Januari 2023 Pukul 20.00 WIT yang memicu konflik berkelanjutan.
Kedua, IPPMAWAN mendesak pihak Kepolisian segera menangkap pelaku perusak Mushola. Ketiga, mendukung upaya hukum yang dilakukan Polres Kota Tual. Keempat, mengusut aktor intelektual dibalik peristiwa pemicu konflik yang terjadi.
Kelima, menangkap pelaku pembuat hate speech baik melalui media facebook, WAG dan lainnya. “Ketujuh, kami percaya bahwa Kepolisian akan tetap menjadi RASTA SEWAKOTTAMA ( Pelayan dan Abdi Utama Negara) yang memberikan perlindungan, pengayom, dan pelayan kepada masyarakat,” jelasnya.
Laporan yang diterima rakyatmaluku.fajar.co.id, hingga Minggu 5 Februari 2023, pelaku yang diduga memanah Sanja Borut hingga memicu konflik antar warga belum juga ditahan aparat kepolisian.
Padahal, kerusuhan antar warga hingga beberapa rumah dibakar dan puluhan warga menjadi korban karena dipicu aksi kriminalitas dari para pelaku.
Tiga Tersangka Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Roem Ohoirat kepada Rakyat Maluku mengungkapkan, tiga tersangka penyebar berita hoax terkait terbakarnya Mushola sudah ditahan dan dibawa ke Polda Maluku di Ambon.
“Kasus penyebar berita hoax itu karena ditangani langsung Polda Maluku, maka ketiga tersangka setelah ditetapkan tersangka langsung dibawa ke Ambon,” ungkapnya.
Sementara pelaku ujaran kebencian lainnya dalam bentrokan tersebut, beberapa masih dalam pengejaran aparat Kepolisian. (AAN)