RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID, AMBON, — Kimdavits B Markus, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Philipus Augustein.
Tidak hanya mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) ini saja, tapi dua rekannya Herman Saknowishy, dan Harun Lerrick, juga ditetapkan polisi sebagai tersangka.
“Sudah (penetapan tersangka) ya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar kepada rakyatmaluku.fajar.co.id, Senin, 6 Februari 2023.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, para pelaku pun diamankan di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Minggu, 5 Februari 2023. “Kan sudah jadi tersangka tentunya dilakukan upaya penangkapan,” ucap dia.
Yang menangkap Kim Markus Cs, itu personel Polres MBD, dibantu Polda Maluku. “Krimsus dan kita Krimum backup Polres MBD saat penangkapan,” akuinya.
Kim Markus, Herman Saknowishy, dan Harun Lerrick, sedang diperiksa sebagai tersangka. “Mereka sementara ini sedang diperiksa. Usai diperiksa langsung ditahan,” pungkasnya.
Untik diketahui, kasus penganiayaan terhadap Philipus, terjadi di Pasar Tikur, MBD, tanggal 2 Desember 2022,sekira pukul 15.00 WIT.
Kasus ini dilaporkan ke SPKT Polres MBD dihari yang sama, sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/112/XII/2022/SPKT/RES.MBD/MALUKU, tertanggal 02 Desember 2022. (AAN)