Kejati Maluku Diminta Terbuka Soal Peran Thomas Wattimena

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID, AMBON, — Dalam pekerjaan proyek pembangunan jalan sepanjang 24 kilometer (KM) yang menghubungkan Negeri Rambatu dan Negeri Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2018, Kepala Dinas PUPR, Thomas Wattimena, bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Sayangnya, KPA tidak ikut ditetapan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, masing-masing berinisial GS dan RR selaku pihak swasta serta JS selaku PNS pada Dinas PUPR setempat. Padahal, anggaran proyek diketahui telah dicairkan 100 persen, yakni Rp 31 miliar oleh Thomas Wattimena selaku KPA.

Menanggapi hal itu, Pengamatan Hukum, Henry S. Lusikooy, SH.,MH, meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yang menangani kasus tersebut, agar dapat terbuka dan jujur atas peran KPA selaku pemilik proyek juga penanggungjawab tertinggi terhadap pekerjaan proyek jalan Inamosol.

“Kejati harus jujur ke publik tentang alasan KPA tidak ikut bertanggungjawab. Karena yang kita tahu bersama bahwa setiap kali akan pembayaran suatu pekerjaan, maka yang terakhir tanda tangan adalah KPA. Jadi, karena KPA yang tandatangan akhir untuk persetujuan membayar, maka KPA juga harus bertanggungjawab,” tandas Henry, kepada koran ini via seluler, Minggu, 5 Februari 2023.

Selain KPA, lanjut Henry, pihak-pihak lainnya yang patut bertanggungjawab adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), dan bendahara.

Henry menguraikan, PPK mendapat delegasi sebagian kewenangan dari KPA, diantaranya membuat kontrak dengan pihak ketiga/swasta/pelaksana proyek, membuat laporan perkembangan pekerjaan dan diteruskan kepada kepala dinas atau KPA.

“PPK juga kan yang memeriksa pekerjaan di lapangan. Kalau pekerjaan belum sampai 100 persen lalu dibuatkan laporan pekerjaan sudah 100 persen, maka PPK harus bertanggungjawab atas pekerjaan itu,” papar Henry.

Begitu juga dengan PPSPM, kata Henry, pada saat ada permintaan pembayaran, maka PPSPM wajib untuk menandatangani SPM. Namun, PPSPM wajib mengetahui berapa persen yang harus dibayarkan sesuai hasil pekerjaan di lapangan.

“Kalau pekerjaan belum 100 persen, lalu mereka sampaikan sudah 100 persen dan PPSPM tanda tangan, maka PPSPM juga harus bertanggungjawab,” tuturnya.

Sementara PPHP, lanjut Henry, tugasnya adalah pada saat akan dilakukan serah terima pekerjaan dari pihak ketiga kepada pihak dinas, maka PPHP harus memeriksa dan memastikan kembali bahwa pekerjaan sudah dikerjakan 100 persen. Jika diketahui belum 100 persen, maka PPHP tidak boleh membuat laporan pekerjaan telah 100 persen.

“Kalau PPHP katakan bahwa pekerjaan sudah 100 persen, ketika terjadi pembayaran, maka PPHP juga harus bertanggungjawab,” ungkapnya.

Sedangkan bendahara, apabila ada permintaan pembayaran tidak sesuai dengan yang ada pada pekerjaan, misalnya pekerjaan belum 100 persen tapi mereka minta bayar 100 persen, maka bendahara wajib tolak. Kalau bendahara bayar, maka dia juga harus bertanggungjawab,” tambah Henry.

Soal alasan penyidik Kejati Maluku yang mengaku bahwa tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan fakta-fakta, seperti alat bukti surat, barang bukti, keterangan saksi dan ahli, menurut Henry, semua fakta-fakta tersebut patut diuji dan dipertanyakan kembali kebenarannya.

“Fakta-fakta yang mana, sementara tupoksi KPA, PPK, PPSPM, PPHP dan bendahara itu saling berkaitan. Kalau mereka ini tidak punya tanggungjawab atau tidak ada kaitannya, lalu bagaimana caranya uang proyek bisa dicairkan. Kan tidak mungkin uang negara keluar tanpa sepengetahuan pejabat negara yang berwenang,” tepis Henry.

Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, yang dikonfirmasi via selulernya, tidak merespon panggilan telepon yang masuk. Pesan singkat berisi pertanyaan yang dikirim via WhatsApp (WA) juga tidak ditanggapi hingga berita ini diterbitkan.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini bahwa pembangunan jalan di Kecamatan Inamosol yang dikerjakan oleh PT Bias Sinar Abadi itu, masih berupa jalan tanah. Padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD tahun 2018 telah cair 100 persen.

Jalan yang direncanakan menghubungkan Negeri Rambatu dan Negeri Manusa sepanjang 24 km itu, kini dalam kondisi hancur. Dampak lingkungan yang ditimbulkan adalah banjir sejak dikerjakan pada 27 September 2018 lalu. (RIO)

  • Bagikan