Warga Kecewa, Ratusan Lapak di Pasar Lama Dirobohkan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID, AMBON, — Pemerintah Kota Ambon, membongkar ratusan lapak di Pasar Lama yang terletak di kawasan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat 3 Februari 2023.

Pembongkaran di lakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Ambon, dikawal TNI/Polri.

Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Ambon, Fahmi Salatalohy, mengatakan, sebanyak 100 lebih lapak yang ada di Pasar Lama dibongkar.
Pembongkaran ini merupakan kebijakan Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena yang mana sudah berepakatan dengan masyarakat.

“Kita memberikan apresiasi terhadap warga, karena mempunyai kesadaran sendiri untuk sukarela membongkar lapak-lapaknya walaupun belum kelihatan 100 persen. Kalau dihitung dari bagian ujung kiri dan kanan sebanyak 100 lebih lapak karena ada di depan dan dibelakang,” katanya kepada wartawan di sela-sela pembongkaran.

Dia mengakui sebelum dibongkar, Pemkot Ambon sudah melakukan sosialisasi lewat surat dan dialog antarwarga dengan Walikota. “Saat pembongkaran masyarakat tidak melawan. Untuk pedagang nanti akan dikerahkan ke pasar gotong royong,” ujarnya.

Dijelaskan di jam sama, Pemkot juga menertibkan pasar gotong royong. Sebab disana ada lapak yang ilegal. “Di pasar gotong royong 95 lapak dibongkar, kan ada lapak yang ilegal yang memang pemanfaatannya tidak untuk peruntukannya yang akan kita tertibkan,” cetusnya.

Menanggapi pembongkaran itu, salah satu warga mengakui merasa kecewa dengan kebijakan yang diambil Pemkot Ambon. Harusnya Pemkot Ambon sebelum lakukan pembongkaran carikan dulu tempat bagi kami, baru di bongkar.

“Kita tidak tahu mau jadi apa disini tapi kalau bisa carikan kita tempat dulu baru dibongkar. Kita kecewa dengan pemerintah kita kan pedagang harusnya ada tempat untuk kita,” kata Daeng pedagang BBM di pasar lama.

Dia mengakui sudah tempati pasar lama dari tahun 80 an. Sebab dulunya lapak ini dibangun pemerintah untuk usaha.

“Kita masuk di pasar ini itu dibongkarnya pasar lama dulu, kita minta itu tanah pemerintah yang tidak digunakan untuk bangun untuk kita usaha. Memang kita pengusaha kecil,” terangnya.

Lagi pula, lanjut Daeng, warga yang tempati lapak ini tidak gratis. Tiap hari harus membayar retribusi Rp. 2 ribu per hari semenjak lapak ini berdiri.

“Retribusi kan buat pemerintah bukan buat kami, penjualan juga bayar pajak untuk pemerintah. Kita satu hari bayar Rp.2 ribu,” sebutnya.
Diketahui, rencana pembongkaran ini telah dibicarakan jauh hari dan sudah mendapatkan kesepakatan bersama. Setelah pembongkaran, Pemkot Ambon selanjutnya akan mengambil alih kawasan itu untuk kemudian didesain menjadi tempat yang lebih bermanfaat. (MON)

  • Bagikan