RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — BULA, — Laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Namandan Kecamatan Teluk Waru yang dilaporkan warga setempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) hingga kini masih terus berproses.
Penanganan kasus ini dinilai lamban karena sejak dilaporkan oleh Badan Permusyawaratan Negeri Administratif (BPNA) setempat pada April 2020 silam hingga kini Kejari baru meningkatkan statusnya dari seksi Intel ke seksi pidana khusus.
Ketua BPNA Namandan, Mahmud Maba Kotawasi kepada media ini meminta, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur segera memperjelas status kasus ini. Menurut dia, proses hukum yang bergulir di kejaksaan terkesan lamban karena kasus ini belum ada titik terang. Pihak-pihak yang diduga menelip anggaran negara ratusan juta rupiah itu belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya sebagai Ketua BPNA merasa laporan kami sampai saat ini belum ada titik terang. Padahal katong (kita) laporkan ditingkat kejaksaan sudah beberapa tahun sampai sekarang belum ada tanda-tanda,”ujar dia via seluler Jumat, 03 Februari 2023.
Padahal menurut dia, kasus dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa Namandan tahun 2019 dan 2020 sudah sangat jelas. Ini terlihat dari item-item program yang dilaporkan tidak dibelanjakan alias fiktif.
Misalnya, program DD tahun 2020 seperti belanja lampu jalan (solar cell), pengadaan genset, biaya pemasangan tiang lampu dan jaringan lampu jalan, program makan minum tambahan balita, alat ukur balita, timbangan balita ditambah lagi insentif bagi penjaga genset desa.
Total anggaran yang dialokasikan di tahun 2020 untuk semua program tersebut mencapai Rp.503.353.000 namun yang dibelanjakan hanya Rp.183.000.000. Sisanya sebesar Rp.320.353.000 diduga tidak dibelanjakan alias fiktif. Selain itu, belanja ADD ditahun yang sama sebesar Rp.307.005.285 juga belum direalisasikan. Sementara anggaran DD dan ADD tahun 2019 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.120.364.000.
Mahmud meminta, kejaksaan secepatnya menyelesaikan penanganan kasus ini. Bila informasinya kasus tersebut sudah ditindaklanjuti oleh seksi pidana khusus (pidsus) maka status pejabat kepala desa, sekretaris desa serta bendahara desa yang mengelola anggaran ditahun 2019 dan 2020 segera diperjelas. Hal ini untuk meredam ketegangan antara mereka yang kini saling menyalahkan akibat timbulnya kasus dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan DD dan ADD di desa Namandan.
“Menurut informasi yang kami dapatkan kasus ini dari kasi intel sudah naik ke kasi pidsus. Harapannya kejaksaan percepat tindaklanjuti kasus ini. Agar ada efek jera, masyarakat juga bisa mengetahui mana yang benar dan mana yang salah karena ada saling menuduh dilapangan,”katanya.
Dari data yang diterima media ini menyebutkan kasus dugaan penyalahgunaan DD dan ADD Namandan terjadi saat desa di Kecamatan Teluk Waru itu dipimpin oleh pejabat kades Andi Amarullah Hintjah, sekretaris desa dijabat Ye Hatim Almahdaly sementara bendahara adalah Hasanudin Rumfot.
Sebelumnya, kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur, Muhammad Ilham kepada wartawan mengatakan, pihaknya mulai memproses laporan dugaan penyalahgunaan DD dan ADD Namandan. Dari penyelidikan seksi intelejen kini sudah ditangani seksi Pidsus. Pada tahap ini, Kejari SBT akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Namandan sudah di Pidsus (pidana khusus). Tidak lama lagi penetapan tersangka,”kata Muhammad Ilham kepada wartawan di Bula belum lama ini.
Kasus dugaan penggelapan dana desa Namandan dilaporkan oleh Badan Permusyawaratan Negeri Administratif (BPNA) setempat pada April 2020 lalu. Dalam laporan tersebut warga mempertanyakan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2019 dan 2020. (RIF)