Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena
RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID, AMBON — Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena menginstruksikan kepada Dinas Sosial (Dinsos) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Ambon, menangkap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) untuk dimasukan di rumah sakit jiwa. Pasalnya keberadaan ODGJ yang berkeliaran di Kota Ambon dapat membahayakan warga.
“ODJG tidak bisa dibiarkan berkeliaran. Saya sudah bilang kepada Dinsos dan Satpol PP mata musti terbuka untuk melihat kondisi kota ini, kalau lihat di jalan langsung tangkap,” katanya kepada wartawan Kamis 2 Februari 2023.
Kata Wattimena, Dinsos dan Satpol PP, harus ambil tindakan. Jangan menunggu masyarakat memberikan masukan baru bergerak.
“ODGJ sudah harus dimasukan ke rumah sakit jiwa. Karena ODGJ tidak ada cerita begitu lihat tangkap bawa ke rumah sakit jiwa,” ujarnya.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Ambon, Nurhajaty Jasin mengatakan, pihaknya sudah menahan dua ODGJ dan sudah dimasukan ke rumah sakit. “Dua orang sudah dimasukan di rumah sakit,” katanya.
Untuk diketahui, kata dia, ODGJ yang masih berkeliaran hampir dipastikan masih sakit. Dinsos takut untuk menangkap ODGJ yang masih miliki gangguan cukup parah.
“Tugas kita kan merehabilitasi fungsi sosialnya pasca pengobatan. Kalau dia telanjang di jalan itu dia masih sakit kita takut,” akuinya
Ketika ditanya jumlah ODGJ di Kota Ambon, Jasin mengaku, lupa datanya. Yang pasti sebanyak 20 orang sudah miliki atau dicover BPJS.
“Untuk data semuanya saya lupa, nanti saya lihat data dulu,” ungkapnya.
Selain ODGJ, Dinas Sosial (Dinsos) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Ambon, juga melaksanakan razia anak jalanan dan gelandangan pengemis (Gepeng). Para Gepeng yang kena razia bahkan sampai menginap di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dibawah Jembatan Merah Putih (JMP) Negeri Hative kecil, Kecamatan Sirimau, akan ditertibkan.
Jasin mengatakan, dalam razia tersebut, 14 orang berhasil dibawah ke Balaikota, guna diberikan pembinaan, serta menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi menggunakan lokasi yang merupakan fasilitas umum untuk tinggal.
“Plaksanaan razia ini merupakan arahan Penjabat .Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena. Sehingga, hari ini kita dari Dinsos bersama Pol-PP dan Kecamatan Sirimau, melakukan razia di bawah JMP,” kata Jasin
Dia merincikan, 14 orang anak jalanan
diantaranya ada satu orang ibu dan anaknya tiga orang, perempuan tiga, dan laki-laki terdapat enam orang.
Mekanisme pemulangan anak-anak ini adalah setelah melakukan penandatanganan surat perjanjian, maka anak-anak, wanita dewasa, dan ibu tiga anak ini dikembalikan sesuai dengan lokasi tempatnya tinggal.
“Untuk anak-anak kita kembalikan ke orangtuanya, kalau orang dewasa kita kembalikan langsung ke desa tempat tinggalnya,” jelasnya.
Disinggung terkait dengan alasan kenapa mereka mendiami lokasi tersebut, ada yang beralasan karena tempat tinggal mereka jauh dari lokasi kerjanya, kemudian ada juga yang beralasan bahwa tidak sempat pulang sebab bekerja sebagai juru parkir (Jukir) di Maluku City Mall (MCM).
“Mereka ada yang merupakan jukir di depan MCM, tapi karena sudah larut malam makanya dia tidak pulang ke rumah di Galala. Kemudian ada juga ibu tiga anak yang bukan merupakan warga kota, dia akui bahwa suaminya berdomisili di Tulehu, dan dia dua minggu sekali pulang Ke Bau-Bau,” tandasnya.
Razia ini, kata Jasin, akan dilakukan secara rutin untuk mengatasi tumbuhnya gepeng di Kota Ambon. (MON)