RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID, AMBON, — Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk dapat menyiapkan akses bagi warga penyandang disabilitas. Sebab, negara Indonesia menjamin setiap kelangsungan hidup manusia, tak terkecuali para penyandang disabilitas.
Karena itu, penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan hak hidup yang sama, yakni maju dan berkembang
“Kantor-kantor termasuk DPRD harus bisa menyiapkan akses jalan bagi penyandang disabilitas jika ranperda ini sudah ditetapkan menjadi perda,” kata Wattimena dalam sambutannya pada Rapat Paripurna tentang Penyampaian Kata Akhir Fraksi DPRD Kota Ambon, terhadap Ranperda untuk dijadikan sebagai Perda, di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Kamis. 2 Februari 2023.
Menurut Wattimena, penyandang disabilitas berhak bebas dari penyiksaan, eksploitasi, tindakan semena-mena, serta berhak mendapatkan penghormatan mental dari setiap warga negara.
“Tugas pemerintah yaitu menyesuaikan itu termasuk menjamin hak penyandang disabilitas seperti pekerjaan dan lain sebagainya,” ujarnya
Dia mengakui, dengan adanya Perda ini, Pemerintah dan DPRD Ambon juga harus wajib untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat kota Ambon mengenai penyandang disabilitas.
Ada pencerahan dan edukasi terhadap masyarakat supaya para penyandang disabilitas ini tidak dipandang sebelah mana, dihina atau sesuatu yang menyinggung perasaan mereka.
“Masyarakat harus jadi alat kontrol pemenuhan hak disabilitas. Ini tugas Pemerintah dan DPRD untuk mengingatkan mereka masyarakat,” pungkasnya. (MON)