Isteri Philipus Minta Kim Markus Cs Ditahan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID, AMBON, — Kasus kekerasan bersama terhadap orang di Maluku Barat Daya (MBD) yang kini mengambil alih Polda Maluku, prosesnya sudah berjalan dengan diperiksa para terduga pelaku, yakni Kimdavits B. Markus Cs.

Namun belum ada penetapan tersangka. Padahal, ditangani sebelumnya oleh Polres MBD, masalah tersebut telah dinaikan ke tahap penyidikan.

Atas dasar inilah, istri korban penganiayaan, Philipus Augustein, Margaritha Lekipiouw, mendesak polisi menahan terlapor, Kim Markus, Harun Lerrick, maupun Herman Saknohiswy.

“Guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat khususnya bagi korban dugaan tindak pidana kekerasan bersama dan juga tegaknya supremasi hukum, maka Kapolda Maluku harus segera menahan Kim Markus dan kawan kawannya itu, ” kata Margaritha Lekipiouw kepada rakyatmaluku.fajar.co.id, lewat rilisnya, Jumat, 3 Februari 2023.

Diungkapkan Lekipiouw, kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kim Markus dan rekan rekannya itu telah dilaporkan sejak tahun lalu di Polres MBD. Namun sama sekali tidak ada perhatian dari Polres MBD. Nantinya setelah kasus ini ditangani oleh Polda Maluku, barulah kasus tersebut ditangani dengan baik.

“Apakah sesusah dan serumit ini kami masyarakat kecil mencari keadilan. Ini sungguh miris. Padahal dalam kasus ini semuanya sudah terang benderang,” kata dia.

Ditambahkannya, dengan belum ditahannya Kim Markus dan kawan kawannya, tentu akan berdampak pada korban penganiayaan. Dimana hingga kini Philipus Augusteyn masih takut dan trauma guna melakukan aktivitas.

“Ini tentu saja akan berdampak pada keluarga korban. Jika korban tidak melakukan aktivitasnya lalu bagaimana korban menafkahi keluarganya,” tanya Lekipiouw.

Oleh karena itu dirinya mendesak Kapolda Maluku Untuk segera menahan Kim Markus dan kawan kawannya. Guna memberikan kepastian akan penanganan kasus tersebut.

“Kami mendesak Polda Maluku untuk segera menahan Kim Markus dan kawan kawan, karena masalah ini telah terang benderang. Karena jika tidak ditahan maka akan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Jangan akhirnya nanti dibilang hukum tajam ke ke bawah tapi tumpul ke atas menjadi terbukti. Maka akan hilang kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri,”tegas Lekipiouw.(AAN)

  • Bagikan