Diduga Jadi Sarang Judi, Hari Pasar Lama Dibongkar

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID, AMBON —Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bakal meratakan Pasar Lama yang terletak di kawasan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat 3 Februari 2023. Pasalnya pasar tersebut kerap dijadikan sebagai sarang judi dan tempat negatif lainnya oleh oknum masyarakat.

Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena menegaskan, tidak lagi ada sosialisasi ataupun dialog dengan warga yang masih menempati kawasan itu. “Besok, pasar lama Ambon kita ratakan dengan tanah,” kata Wattimena kepada wartawan di Gedung DPRD Ambon, Kamis, 2 Februari 2023.

Menurut Wattimena, rencana pembongkaran ini telah dibicarakan jauh hari dan sudah mendapatkan kesepakatan bersama. Untuk itu besok (hari ini) langsung diratakan.

Setelah pembongkaran, Pemkot Ambon selanjutnya akan mengambil alih kawasan itu untuk kemudian didesain menjadi tempat yang lebih bermanfaat.

“Jadi tak lagi dialog besok. Kita datang dan langsung ratakan, Kita nanti akan buat kawasan itu untuk tempat yang bisa mendorong peningkatan pendapatan daerah,” ujarnya.

Sementara untuk Pasar Gambus, Bodewin menyatakan, Pemkot Ambon memberikan kelonggaran waktu hingga 31 Desember 2023 mendatang. (MON)

  • Bagikan