Ambon Alami Inflasi 5,81 Persen

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID, AMBON, — Kota Ambon mengalami inflasi yoy sebesar 5,81 persen dengan Indeks harga konsumen (IHK) 116,56 persen. Data tersebut berdasarkan hasil pemantauan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku.

Statistisi Madya BPS Maluku, Jesica Pupella mengatakan, perhitungan inflasi dengan menggunakan penghitungan tahun dasar (2018=100), Kota Ambon pada bulan Januari 2023 terjadi inflasi.

“Pada Januari 2023 Ambon terjadi inflasi yoy sebesar 5,81 persen dengan IHK sebesar 116,56 lima komoditas yang dominan memberikan andil/sumbangan inflasi yoy Januari 2023 di Kota Ambon, yakni : bensin (1,0300%), tarif angkutan udara (0,8458%), rokok putih (0,4068%), rokok kretek filter (0,3925%) dan tukang bukan mandor (0,3393%),” katanya, Kamis 2 Januari 2023.

Menurutnya terdapat lima komoditas yang dominan memberikan andil/sumbangan deflasi mtm padaJanuari 2023 di Kota Ambon. “Lima komoditas yang memberikan andil, yakni, tarif angkutan udara (0,3052%), telepon seluler (0,1466%), sawi hijau (0,0946%), ikan tongkol/ikan komu (0,0534%) dan kangkung (0,0431%),” ujarnya.

Dia mengakui, kelompok yang mengalami inflasi yoy sebesar 4,86 persen atau terjadi kenaikan indeks dari 110,1 pada Januari 2022 menjadi 115,45 pada Januari 2023.
Sedangkan untuk subkelompok yang mengalami inflasi yoy tertinggi yaitu subkelompok rokok dan tembakau sebesar 19,77 persen dan terendah yaitu subkelompok makanan sebesar 2,1 persen.

Sementara itu, kelompok memberikan andil/sumbangan inflasi yoy sebesar 1,5305 persen.

Selain itu, kelompok yang memberikan andil/sumbangan inflasi mtm sebesar 0,0187 persen. “Lima komoditas yang dominan memberikan andil/sumbangan inflasi mtm pada kelompok ini, yaitu rokok putih, beras, tomat, tempe dan ikan layang/ikan mumar,” bebernya.

Sementra itu, pada Januari 2023 mengalami inflasi yoy sebesar 3,49 persen atau terjadi kenaikan indeks dari 102,96 pada Januari 2022 menjadi 106,55 pada Januari 2023. Subkelompok yang mengalami inflasi yoy tertinggi yaitu subkelompok pemeliharaan, perbaikan dan keamanan tempat tinggal/perumahan sebesar 12,77 persen dan terendah yaitu subkelompok sewa dan kontrak rumah sebesar 0,83 persen. (MON)

  • Bagikan