RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID, MALRA, — Bupati Maluku Tenggara, (Malra). M Thaher Hanubun meminta anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang baru saja diambil sumpah dan janji untuk bekerja profesional jujur adil dan cermat.
“Anggota PPS sebagai garda terdepan penyelenggaraan pemilihan umum serentak tahun 2024 agar tetap berpedoman kepada kaidah dan aturan hukum yang berlaku,” demikian permintaan yang disampaikan Bupati Thaher, dalam sambutannya saat menghadiri Pelantikan dan Orientasi Tugas 573 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-kabupaten Maluku Tenggara. Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Langgur, (24/1/2023).
Bupati Thaher juga mengingatkan anggota PPS agar mempelajari dan memahami dengan sungguh-sungguh tugas dan tanggung jawab sebagaimana tertuang dalam peraturan PKPU nomor 8 tahun 2022, dimana ada 11 poin yang perlu di pedomani.
“Penting saya ingatkan. Jangan pernah mengambil langka sendiri tanpa melalui sebuah kordinasi dan petunjuk KPU. Karena selaku penyelenggara pemilu tentu terikat dengan aturan. Maka ikut mekanisme dan aturan yang berlaku, Jika nantinya ada hal-hal yang kurang di pahami maka kiranya dapat berkoordinasi dan menanyakan ke KPU atau PPK,”ungkapnya.
Thaher juga meminta Bawaslu agar kiranya melakukan fungsi pengawasan dengan baik, sehingga tidak ada oknum-oknum yang melakukan politik identitas seperti yang diingatkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu yang lalu.
“Selaku Kepala Daerah, perlu saya ingatkan kepada kita semua, karena belakangan ini, sudah ada oknum yang membangun politik identitas, hanya demi kepentingan pribadi dan kelompoknya. Stop dengan cara – cara lama, mari bersaing dengan cara yang elegan sehat dan baik”ungkap Thaher.
Bupati juga mengingatkan agar ASN Malra nantinya tidak ikut terlibat dalam politik praktis. Bawaslu pun diminta mengawasi para ASN yang bekerja sebagai staf pembantu baik PPK maupun Panwas.
Para anggota PPS pun jangan sampai terlibat atau coba-coba menjadi anggota tim sukses bagi para calon anggota legeslatif (Caleg) terntu.
“Hal ini di maksudkan agar, kedepan hasil dari Pemilu nantinya dapat melahirkan Anggota DPRD dan Provinsi serta Anggota DPR Ri yang berkualitas, sehingga mampu memperjuangkan aspirasi rakyat baik di Provinsi maupun Pusat,”tandasnya.
Selain itu, kepada para camat, Kepala Ohoi/Desa dan Penjabat Kepala Ohoi diintruksikan melayani PPK dan PPS dengan memberikan fasilitas tempat kerja, seperti gedung kantor Camat dan Balai Ohoi agar dapat digunakan membantu kinerja penyelenggara PPK dan PPS dalam melaksanakan tugasnya.
“Pemilihan Umum bukan hajatan pribadi kepala daerah atau hajatan KPU, melainkan ini hajatan negara. Karena itu, maka seluruh fasilitas negara harus bisa digunakan, untuk mendukung kelancaran pesta rakyat. Selaku warga negara yang baik, kita harus memberikan dukungan penuh,”tegas Bupati Thaher. (MLR-01)