Eksekusi, Warga Jalan Jenderal Sudirman Evakuasi Perabotan Rumah

  • Bagikan
EVAKUASI. Warga mengevakuasi barang mereka dari lokasi yang akan dieksekusi.

AMBON – Sejumlah warga di Kampung Ihu, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, akhirnya mengevakuasi perabotan rumah tangga mereka setelah Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Ricky Satumalay, membacakan berita acara penetapan eksekusi No: 1/Pen.Pdt.Eks/ 2022/ PN Amb Jo Putusan PN Ambon No: 206/Pdt.G/ 2019/ PN.Amb, bertempat di depan Rumah Makan (RM) Arema Barokah, Selasa, 31 Januari 2023.

Pantauan koran ini, pihak pertama yang mengevakuasi perabotan adalah RM Arema Barokah, kemudian diikuti beberapa warga lainnya, tanpa ada perlawanan. Nampak juga ratusan aparat gabungan TNI dan Polri, berjaga-jaga mengamankan lokasi lahan yang dieksekusi dan jalur lalu lintas.

Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Kombes Pol Raja Arthur Simamora, mengatakan, total objek yang dieksekusi sebanyak 24 objek. Sementara untuk bangunan Masjid Al Hijrah, tidak tidak dilakukan eksekusi,

“Objek-objek yang akan dieksekusi sekitar 30 objek di kurangi enam, sisa 24 objek. Untuk gedung Masjid Al Hijrah, pihak kuasa hukum dari ahli waris mengatakan sudah diwakafkan,” jelas Kapolresta, kepada wartawan di lokasi eksekusi.

Dia menjelaskan, sebelum dilakukan eksekusi, pihaknya telah mempertemukan pihak-pihak termohon dan pihak pemohon bersama panitera untuk membicarakan soal aspirasi masyarakat yang belum diselesaikan.

“Saya bersama Karo Ops dan Bapak Kapolda juga sudah mempertemukan dari pihak-pihak termohon dan pihak pemohon bersama panitera. Kalau memang ada hal-hal yang belum diselesaikan soal aspirasi masyarakat. Dan solusinya tetap dilaksanakan eksekusi,” jelas Kapolresta.

Untuk diketahui, pihak pemohon eksekusi tanah tersebut adalah ahli waris Patria Hanoch Piters. (RIO)

  • Bagikan