RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — DOBO, — Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Aru menetapkan Sekertaris Desa (Sekdes) Lau-lau, Kecamatan Pulau-Pulau Aru inisial AN (57) sebagai Tersangka pada kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“AN kita tetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak masih dibawah umur inisial KPR 4 tahun,” ucap Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai, SIK,.MH saat konferensi pers di Mapolres, didampingi Kasat Reskrim Iptu Andi Amrin, S.Sos,. HM dan Kasi Humas AKP Fransisca Liantty Iwane akhir pekan kemarin.
Dikatakannya, tersangka AN melakukan pencabulan terhadap anak KPR pada hari Senin tanggal 09 Januari Tahun 2023, sekitar pukul 17.00 Wit (jam lima sore) bertempat di rumah keluarga AN tepatnya di kamar bahagian depan yang beralamat di Desa Lau-lau.
“Pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun,” ungkap Dwi.
Berdasarkan kronologis kejadian kata Kapolres, pada hari senin tanggal 09 Januari 2023, sekitar pukul 17.00 Wit awalnya korban KPR bersama beberapa temannya sedang bermain kelereng tepatnya di samping rumah nenek Rahel, tiba-tiba datang tersangka AN yang dalam kondisi sudah mengkonsumsi minuman beralkohol (Mabuk) dan langsung menggendong anak korban KPR menuju rumah nenek Rahel dan melakukan pencabulan,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, orang tua anak korban melaporkan kasus ini di Polres Kepulauan Aru.
“Modus operandinya tersangka dipengaruhi minuman keras dan motif tersangka adalah melampiaskan nafsu birahi,” jelas Kapolres.
Dirinya juga menambahkan langka-langka yang sudah dilakukan yakni melakukan pemeriksaan terhadap korban dan anak saksi serta orang tua korban dan membawa korban untuk dilakukan Visum Et revertum.
Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan kordinasi dengan Dinas PPA dan Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Aru untuk melakukan Pendampingan Anak korban. Melakukan Penangkapan terhadap Tersangka dan melakukan penahanan Tersangka di Rutan Polres Kepulauan Aru serta mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. (SLY)