Polisi Maros Tangkap Anggota Polres Aru Karena Narkoba

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Bripka MBS, salah satu anggota Polres Kepulauan Aru, diduga bandar narkoba. Dugaan ini terungkap ketika awal Januari 2023 lalu, Polres Maros, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap kaki tangan MBS.

Saat ini MBS telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Maros, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kabar yang diperolah rakyatmaluku.fajar.co.id, kasus ini terungkap ketika pihak Bandara Sultan Hasanuddin, menangkap seorang pemuda Makassar hendak mengirim sabu-sabu ke Ambon.

Pihak bandara kemudian melaporkannya ke Polres Maros dan pemuda itu diamankan.
Di Mapolres Maros, dia diinterogasi dan terbuka semua kalau sabu-sabu seberat 20 gram itu akan dikirim kepada oknum Polisi di Kepulauan Aru.

Memperoleh informasi tersebut, Polres Maros tak menunggu lama meraka turun ke Dobo dan menangkap Bripka MBS.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat membenarkan kalau penangkapan terhadap oknum personel Polres Aru yang dilakukan oleh Polres Maros, itu berawal dari Bandara Sultan Hasanuddin.

“Penangkapan tanggal 6 Januari 2023. Itu ada di Bandara Sultan Hasanuddin di extrey terpantau ada paket yang isinya adalah narkoba. Kemudian paket itu dikirim ke Aru,” kata Kabid Hunas kepada rakyatmaluku.fajar.co.id, Minggu, 29 Januari 2023.

Karena dikirim ke Aru, personel Maros, lanjut eks Wakil Direktur Reserse Kriminali Umum Polda Maluku ini, memengikuti barang itu.

“Nah begitu sampai di Aru ditunggu. Siapa yang mau ambil, ternyata yang ambil itu salah satu anggota Polres Aru sehingga ditangkap, yang bersangkutan dibawa ke Maros untuk dilakukan pengembangan,” ungkap Ohoirat.

Untuk proses selanjut, tambah mantan Kapolres Aru dan Tual ini, berada ditangan Polres Maros dan Polda Sulsel.

“Sementara di Maros. yang tahu Maros, karena setelah dibawa. Maros nanti dikembangkan ini. Yang lebih tahu Polres Maros dan Polda Sulsel,” pungkasnya. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version