Penetapan Tersangka KPU Aru Tunggu Audit BPK RI

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — DOBO, — Penetapan tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru menunggu hasil hitung kerugian Negara oleh BPK RI.

Hal ini disampaikan Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai, S.Ik.MH kepada media ini pekan kemarin di Mapolres Aru.

Dikatakan, pekan depan jika belum ada hasil, pihaknya akan melakukan koordinasi kembali lagi dengan BPK RI atau BPKP Maluku terkait dengan penghitungan kerugian negara tersebut.

“Pekan depan jika belum ada hasil, kita akan koordinasi kembali lagi dengan BPK RI atau BPKP Maluku sehingga kasus ini dapat diselesaikan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aru,” ucapnya.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diperoleh, untuk kasus dugaan Tipikor di KPU Aru ada tujuh (7) SPDP yang telah disampaikan ke Kejari Kepulauan Aru tahun kemarin.

Sementara untuk kasus dana covid-19 tahun 2020 pada Pemkab Kepulauan Aru yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolres katakan siap untuk disidangkan.

“Untuk tersangka dana Covid-19 ketiga orang yang sebelumnya ditetapkan telah P21,” ungkapnya.

Sementara untuk kasus yang sama, lanjut Kapolres, hingga kini belum ada penetapan tersangkanya karena hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK RI belum keluar.

Untuk diketahui, ketiga tersangka kasus dana covid-19 tahun 2020 yakni, DH, CR dan MG telah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan November 2022 kemarin.

Ketiga tersangka ini merupakan ASN yakni KPA (DH) dan PPK (CR) dan MG Guru SMA merupakan pihak penyedia (pihak ketiga) yang melakukan pengadaan kacang hijau dengan total anggaran Rp. 1.6 miliar.

Sebelumnya diberitakan proyek pengadaan kacang hijau dengan total anggaran Rp. 1.6 miliar dan atas hasil penghitungan kerugian (PKN) negara oleh BPKP Maluku ditetapkan PKN sebesar Rp. 292.000.000. (SLY)

  • Bagikan

Exit mobile version