RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Direksi kuasa direksi PT Buana Pratama Sejahtera (BPS) dipolisikan oleh ahli waris Yusuf Batpoti atas dugaan penyerobotan lahan di kawasan Gunung Botak, Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru.
Melalui kuasa hukum ahli waris, Malik Raudi Tuasamu, tanah kliennya telah diserobot BPS untuk menimbun material emas. Selain itu, lahan seluas 30 hektare itu juga dirusak. Awalnya tanah Batpoti, yang disewa BPS untuk membuang material hasil pengerukan Sungai Anahoni. Tapi, karena tahun 2019 lalu itu BPS ditetapkan karena mereka juga melakukan penambangan tanpa izin. Izin dari pemerintah itu cuma keruk, bukan tambang.
Menurutnya, hasil sewa menyewa lahan itu selama 5 tahun. Sesuai perjanjian sewa tanggal 24 November 2014 dan berakhir 23 November 2019. Setahun kemudian dimintakanya lagi sewa bagian lain seluas 30.000 meter berdurasi 4 tahun 2 bulan melalui perjanjian sewa tanggal 11 September 2016 berakhir 10
November 2020.
“Namun, karena sudah habis masa sewa dan material lumpur masih berada di atas lahan Batpoti, sehingga warga pun melakukan akstivitas menambang di material milik BPS itu. Kalau BPS merasa itu barang mereka, harusnya diangkat dari lahan Batpoti, bukan dibiarkan terbengkalai. Karena itu kami laporkan Fakri sebagai kuasa direksi BPS ke Polda Maluku tanggal 27 Januari 2023,” kata Tuasamu kepada rakyatmaluku.fajar.co.id, Sabtu, 28 Januari 2023.
Laporan yang dibuat Nomor 03/LO-MRT/SKK/I/2023 tertanggal 23 Januari 2023. Malik mengatakan laporan kami di Markas Besar Kepolisian Daerah (Polda) Maluku pada 27 Januari 2023.
Dia menlanjutkan, sebagaimana yang diketahui PT BPS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 5 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri.
Izin yang semestinya adalah melakukan penataan dan rehabilisasi Sungai Anahoni, di kawasan Gunung Botak dari limbah kimia berbahaya, namun pada prosesnya mereka melakukan penambangan, paparnya.
“PT BPS hanya mengantongi izin penataan Sungai Anahoni tanpa ada izin penambangan baik eksplorasi atau pun eksploitasi sesuai UU Nomor 4 tahun 2009, sedangkan sekian lama terlapor tidak ada iktikad baik membuat perjanjian sewa baru walau telah diminta secara patut berarti penimbunan tanpa hak itu sudah tergolong perbuatan terlarang yang malah menguras fungsi ekomis lahan bagi keluarga Batpoti selaku pemilik lahan Dusun Ketel Wasboli selama 3 tahun,” ucapnya.
Malik menjelaskan, sebelumnya, PT BPS melaporkan salah satu kliennya bernama Jali atas dugaan pencurian material bekas pembersihan Anaohi ke Polres Buru. Padahal, apa yang dilakukan BPS itu salah. Sesuai dengan perjanjian sewa menyewa, material itu harus diangkat dari lahan itu, tapi ini dibirkan.
Sehingga mau tidak mau keluarga Batpoti dan masyaarakat pun mengambil material itu.
“Pada hari Senin , 28 Novemebr 2022 lalu, itu salah alamat. Jika dibilang kalau PT BPS telah melakukan perjanjian ulang sewa menyewa, Dusun Ketel Wasboli itu, bukan dengan Batpoti, tapi dengan Hasan Wael,” ucapnya. (AAN)