Terungkap Modus Korupsi Makan Minum Nakes Covid-19 Dikelola di Rumah Bujang Bendahara RSUD

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Modus korupsi yang dilakukan oleh Bendahara RSUD dr. M. Haulussy, Maryory Johanes (MJ) bersama-sama Nurma Lessy (NL) selaku kepala Bidang Keperawatan, Hengky Tabalessy (MT) selaku kepala Bidang Perencanaan dan dr. Jeles Atiuta (JA) selaku kepala Diklat, akhirnya terungkap.
Empat tersangka ini diduga secara bersama-sama mengelola sendri uang yang diperuntukan bagi pengadaan makan dan minum tenaga kesehatan (Nakes) Covid-19 tahun anggaran 2020, di rumah bujang bendahara MJ yang berlokasi di kawasan Kudamati, Kota Ambon.
“Jadi, empat tersangka ini bersekongkol untuk mengelola sendir uang makan dan minum Nakes Covid-19 tanpa melibatkan pihak ketiga dari restauran atau rumah makan,” ungkap sumber koran ini yang meminta namanya dirahasiakan, Kamis, 26 Januari 2024.
Sumber itu menceritakan, modus korupsi kasus ini mulai terbongkar ketika Bendahara RSUD Haulussy, Maryory Johanes, menyerahkan sejumlah bukti-bukti nota belanja makan dan minum disertai cap/ stempel atas nama Rumah Makan (RM) Nifia dan RM Desi, kepada jaksa yang menangani kasus tersebut.
Setelah ditelusuri oleh jaksa, lanjut sumber itu, ternyata RM Desi tidak pernah ada di Kota Ambon. Sementara RM Nifia ditemukan keberadaanya saat itu berlokasi di Jalan Ay Patty Ambon. Dan ketika dikonfirmasi, pihak RM Nifia mengaku tidak pernah bekerjasama dengan RSUD Haulussy untuk menyediakan makan dan minum bagi Nakes Covid-19.
“Sudah sangat jelas bahwa mereka memanipulasi laporan, nota dan cap belanja. Padahal, mereka sendiri yang kelola pengadaan makan minum di rumah bujang bendahara. Nah, rumah bujang bendahara ini yang disebut-sebut sebagai RM Desi itu. Meskipun benar juga kan tetap salah, karena harus melalui pihak ketiga,” bebernya.
Mirisnya lagi, lanjut sumber itu, menu makanan dan minuman yang diberikan kepada para Nakes Covid-19 RSUD Haulussy mulai dari pagi, siang dan malam, berbeda dengan yang ada pada laporan pertanggungjawaban (LPJ). Seperti dalam laporan disebutkan makan ayam jumbo, dan faktanya hampir setiap para Nakes diberikan dos berisi nasi ikan.
“Makan ayam itu dalam satu Minggu hanya satu kali, itupun ukuran ayamnya biasa saja, tidak seperti yang dikatakan bahwa kita makan ayam jumbo. Sama halnya dengan minuman. Para Nakes ini juga tidak minum susu setiap hari, hanya air Ayudes dan Aiso saja. Kalau kita hitung per nakes dalam sehari tiga kali malam itu paling habis Rp 100 ribu saja,” tuturnya.
Padahal, tambah sumber itu, di dalam Lpj tertulis bahwa standar biaya makan dan minum bagi Nakes Covid-19/ per orang sebesar Rp 300 ribu. Dengan rincian, makan pagi Rp 100 ribu, makan siang Rp 100 ribu dan makan malam Rp 100 ribu.
“Jumlah Nakes Covid-19 yang di SK-kan ada 300 orang. Kalau menu makan dan minum itu kita hitung hanya habis Rp 100 ribu per hari untuk setiap nakes, berarti yang dikorupsi sebesar Rp 200 ribu per nakes dikalikan jumlah nakes yang bertugas setiap hari dikalikan lagi selama satu tahun,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahuinya.
“Saya tidak tahu, dan saya kira ini sudah masuk ke dalam materi pokok pemeriksaan penyidik, tentu tidak akan dibuka. Meski demikian, pasti semua akan terungkap jelas pada fakta persidangan, tunggu saja,” katanya.
Dikatakan Wahyudi, informasi terakhir yang dirilis oleh penyidik dalam kasus ini yakni nilai kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil penghitungan (LHP) Perwakilan BPKP Provinsi Maluku senilai Rp 600 juta lebih.
“Yang saya ingat seperti yang sudah dirilis itu bahwa akibat perbuatan keempat tersangka, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 600 juta lebih,” terangnya. (RIO)

  • Bagikan

Exit mobile version