RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Polda Maluku lewat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) menangkap 14 warga yang diduga pemakai, pengedar hingga bandar.
Penangkapan dilakukan disejumlah wilayah di Pulau Ambon, dari tanggal 2 hingga 21 Januari 2023.
Mereka yang diciduk antara lain, Marsel Arsel Putuhena, Jonri Henky Seipala,
Risky S. Peta, Delvy Tuhehay.
Empat orang ini dirangkap di bawah Jembatan Merah Putih dengan barang bukti berupa 2 paket sabu.
Berikutnya, Yanirin Nicolas Palyama, ditangkap di Natsepa, Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Hasil pengeledahan terdapat 1 paket sabu.
Selanjutnya ada Hamin bin Umar. Warga Batumerah, diciduk bersama 16 paket sintetis.
Kembali ke Salahutu, Ditresnarkoba menangkap Abdul Mutalib Ohorella di depan Kampus Universitas Darussalam Ambon, dengan 2 paket sabu.
Tak berhenti sampai di situ, tanggal 6 Januari, polisi mengamankan Gusdur Waulat di depan Rumah Sakit Alfatah. Ia saat itu menyimpan dua paket sabu di saku celananya.
Lima hari berikutnya, Paulus Usmany, ditangkap dekat Puskesmas Waihoka, dengan satu paket sabu.
Besoknya, tanggal 12 Januari, Moh. Rizal Tuhulele diciduk di Aster, Hative Kecil, tepat depan Perthashop.
Dari pemuda ini diamankan sabu-sabu sebanyak 45 paket.
Senin,
16 Januari, di BTN Aimar, Kebun Cengkeh, Nasrun Allah Kadri, ditangkap bersama 2 paket sabu.
Tak cukup sampai di sini, Sabtu, 21 Januari, anggota Ditresnarkoba tangkap tiga pemuda, diantaranya, Aditya Pradila, Pujangga Akbara dan Yasin Liem.
Aditya diciduk di Waringin, Kecamatan Nusaniwe, Pujangga Akbara di Asmil, Yasin Liem di THR, Kebun Cengkeh. Dari tiga orang ini ditemukan ganja 15 paket.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat mengatakan, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka juga sudah ditahan Rutan Polda Maluku,” kata Ohoirat kepada Rakyat Maluku, Kamis, 26 Januari 2023.
Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Maluku ini menjelaskan bahwa
pengungkapan 11 kasus dengan 14 tersangka dari informasi yang diperolah Ditresnarkoba.
“Informasi masyarakat ini kemudian dikembangkan dan akhirinya ditangkap 15 orang ini,” ucapnya.
Eks Kapolres Tual dan Kepulauan Aru, ini menegaskan bahwa pihaknya tak akan berhenti menindak para pelaku narkoba, baik di Kota Ambon maupun di kabupaten/kota lainnya.
“Siapapun dia, baik personel Polri atau masyarakat biasa, bila terlibat narkoba akan ditindak tegas, tak pandang bulu,” tegasnya.
Ohoirat mengimbau masyarakat, khususnya para generasi muda agar tidak terjerumus atau mengkonsumsi narkoba. Sebab, penggunaan barang berbahaya ini selain dapat menimbulkan ketagihan, juga bisa menyebabkan kematian.
Masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menyatakan perang melawan narkoba.
“Dengan cara melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing,” pintanya. (AAN)