RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan pemeriksaan terhadap mantan (eks) Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Thomas Wattimena (TW). Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kecamatan Inamosol tahun anggaran 2018.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, selain Thomas Wattimena, penyidik juga memeriksa enam orang saksi lainnya, yakni Ketua Kelompok Kerja (Pokja) inisial MW, dua orang direksi lapangan inisial CP dan YS, dua auditor Inspektorat inisial IM dan AT, serta Staf Bagian Keuangan Pemda SBB inisial RP.
“Total ada tujuh saksi yang menjalani pemeriksaan lanjutan, dari Dinas PUPR, Bagian Keuangan Pemda SBB, Pokja, direksi lapangan dan Inspektorat. Untum saksi Thomas Wattimena diperiksa dalam kapasitasnya selaku Thomas Wattimena selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran),” kata Wahyudi, kepada koran ini di kantornya, Kamis, 26 Januari 2023.
Dia menjelaskan, ketujuh saksi tersebut diperiksa penyidik untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka di tahap penyidikan. Masing-masing tersangka itu berinisial GS dan RR selaku pihak swasta serta JS selaku PNS pada Dinas PUPR Kabupaten SBB.
“Selain untuk melengkapi berkas tiga tersangka juga untuk mengetahui keterlibatan pihak lainnya dalam kasus ini. Sebab, selama proses penyidikan masih berjalan, maka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” jelas Wahyudi.
“Dan secepatnya kita tuntaskan kasus ini agar cepat limpah ke penuntutan. Sehingga penyidik bisa kembali fokus dengan penanganan perkara-perkara lainnya. Tujuannya agar tidak ada perkara yang menunggak di tahun ini,” tambahnya.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini bahwa pembangunan jalan di Kecamatan Inamosol yang dikerjakan oleh PT Bias Sinar Abadi itu, masih berupa jalan tanah. Padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD tahun 2018 telah cair 100 persen.
Jalan yang direncanakan menghubungkan Negeri Rambatu dan Negeri Manusa sepanjang 24 km itu, kini dalam kondisi hancur.
Dampak lingkungan yang ditimbulkan adalah banjir sejak dikerjakan pada 27 September 2018 lalu. (RIO)