MCW: Bendahara RSUD Haulussy Harus Mundur

  • Bagikan
RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID -- AMBON, -- Moluccas Corruption Watch (MCW) Wilayah Maluku meminta Maryory Johanes, tersangka dugaan korupsi pengadaan makan dan minum tenaga kesehatan (nakes) Covid-19  RSUD dr. M. Haulussy Ambon tahun anggaran 2020, untuk lebih sadar diri dan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bendahara rumah sakit milik pemerintah provinsi (Pemprov) itu.

"Kalau beliau punya kesadaran diri, maka tanpa ada tekanan dan desakan dari publik pun beliau sudah harus mengundurkan diri dari jabatan bendahara RSUD guna menghadapi proses hukum," kata Direktur Utama MCW Maluku, S. Hamid Fakaubun SH, MH, kepada koran ini di Ambon, Senin, 23 Januari 2023.

Menurutnya, kalaupun Direktur RSUD dr. M. Haulussy, Nazaruddin, masih mempertahankan tersangka Maryory Johanes sebagai bendahara, maka hal ini juga menunjukkan bahwa  direktur RSUD  tidak menghargai proses hukum yang sementara berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

"Kemudian kalau pihak RSUD masih mempertahankan beliau itu artinya pihak RSUD tidak menghargai proses hukum, karena yang bersangkutan sudah berstatus sebagai tersangka," ujar Hamid.

Hal senada juga disampaikan Pengamat Hukum, Jhon Michaele Berhitu, S.H.,M.H.,CLA.,C.Me. Menurutnya, penyidik Kejati Maluku juga harusnya sadar diri dengan melakukan penahanan terhadap empat tersangka di kasus uang makan dan minum Nakes Covid-19.

Sebab, jika empat tersangka itu tidak juga di tahan, maka mereka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama. Apalagi, perbuatan mereka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 600 juta lebih.

Empat tersangka itu, Maryory Johanes (MJ) selaku bendahara, Nurma Lessy (NL) selaku kepala Bidang Keperawatan, Hengky Tabalessy (MT) selaku kepala Bidang Perencanaan dan dr. Jeles Atiuta (JA) selaku kepala Diklat.

"Sebaiknya para tersangka ini ditahan saja untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena yang paling dikhawatirkan adalah para tersangka ini menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, yang kemudian menyebabkan terhambatnya proses penyidikan kedepan," kata Jhon.

Dia menjelaskan, jika para tersangka tak juga di tahan di tahap penyidikan, maka kinerja Kejati Maluku patut dipertanyakan dan harus dievaluasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, guna memastikan transparansi proses penegakkan hukum yang berjalan saat ini.

"Ada apa sampai para tersangka ini tidak juga di tahan oleh penyidik, apalagi salah satu tersangkanya masih dipertahankan sebagai bendahara RSUD. Saya kira kinerja jajaran Pidsus Kejati Maluku harus dievaluasi oleh Kejagung, agar penanganan kasusnya transparan," harap Jhon.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, yang konfirmasi koran ini via selulernya, tidak berhasil terhubung karena berada di luar service area. 

Sekretaris Komisi IV DPRD Maluku, Rovik Akbar Afifudin memita Direktur RSUD dr.Haulussy Ambon, dr. Nazaruddin untuk menonaktifkan Maryory Johannes dari jabatan Bendahara pengeluaran. 
Rovik menegaskan, tak ada alasan dalam bentuk apapun  untuk mempertahankannya. "Kalau sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Harusnya dinonaktifkan untuk menghargai proses hukum.Jika tetap dibiarkan menjabat itu sama saja membangkang terhadap proses penegakkan hukum, " tegas Rovik, Senin, 23 Januari 2023.

Rovik menegaskan, alasan minimnya SDM yang disampaikan dr. Nazaruddin sehingga Maryory tetap dipertahankan merupakan alasan yang mengada-aada. Sebab, Direktur bisa saja meminta ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku. "Kalau alasan soal sertifikasi itu sangat tidak masuk akal. Apa orang Maluku tidak punya itu. Ini alasan yang dibuat-buat. Ini kan aneh bin ajaib, " tegas Rovik.

Menurut Rovik,  RSUD itu dibangun sudah berpuluh tahun, sehingga jika alasan SDM yang disampaikan itu sangatlah tidak masuk akal.

Ia pun menyentil, dalam setiap kebijakan perombakan birokrasi, orang-orang yang punya kualifikasi dan integritas justeru disingkirkan. Sebaliknya, orang yang jelas sudah berstatus tersangka dugaan korupsi masih dipertahankan. 
"Kalau saya jadi gubernur, direktur RSUD itu sudah saya evaluasi," tambah Rovik.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maluku itu menyebutkan, RSUD sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harusnya bisa mengurusi diri sendiri. 

Terkait, Direktur RSUD akan berkoordinasi ke Kejaksaan ihwal kebijakannya mempertahankan bendahara berstatus tersangka, kata Rovik itu tidak perlu dilakukan. Direktur harusnya faham tentang mekanisme penegakkan hukum. "Sebagai pimpinan dia harus mengohormati hukum dan harus faham. Kalau faham, harusnya segera menonaktifkan bendaranya itu, " tutur Rovik.(RIO/CIK)
  • Bagikan