RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Lucky Wattimury akan melaporkan proses hukum yang dia alami ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP. Sebab, persoalan soal utang piutang sehingga dirinya dilaporkan ke polisi dengan dugaan penipuan itu, tidak betul. “Dalam satu dua hari ini saya melakukan laporan secara resmi kepada DPP partai karena semua sudah selesai. Fakta-fakta hukum sudah saya hormati, dasar-dasar hukum sudah saya miliki, dengan demikian saya tidak membela diri tanpa dasar,” katanya kepada Rakyat Maluku, Sabtu, 21 Januari 2023.Dikatakan, laporan dugaan penipuan yang dibuat Husein Minangkabau, serta pemberitaan itulah yang membuat DPP PDIP mencopot dia dari Ketua DPRD dan juga Bendahara DPD PDIP Maluku. “Saya akan bawa hasil Dewan Pers soal permintaan maaf media, dan surat Ketetapan Nomor: SP.TAP/324.a/XII/2022/ tentang pemberhentian penyelidikan,” ujarnya. Dia menegaskan bahwa laporannya nanti tidak mempunyai tujuan lain selain. Sebagai kader dia hanya melaporkan apa yang dialaminya selama ini. “Bahwa SK DPP yang memberhentikan saya sebagai pimpnan DPRD atau dari Bendahara DPD PDIP, final, titik. tidak ada koma di situ. Saya orang partai. Keputsan DPP itu final,” tegasnya. Disinggung apakah dia akan lapor balik Husein Minangkabau, anggota DPRD Maluku ini mengatakan tidak pernah sedikitpun melakukan itu. “Memang saya mempunyai hak itu, tapi saya dan Pak Lim (Alim Basri Salampessy) setelah duduk dan berdiskusi, saya mengatakan tidak akan lapor balik. Tidak penting. Saya memaafkan mereka yang sudah menjalimi saya,” katanya. Sebagai manusia, ada kekurangan dan kelebihan. Karena itu, kedepan jangan lagi seperti itu. “Saya tidak melihat kesalahan mereka. Saya berharap kedepan tidak lagi terulang,” harap dia. (AAN)