RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID -- AMBON, -- Hairudin Rauf, anggota DPRD Maluku Tengah, dipecat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Hairudin dipecat setelah melalui sidang etik yang digelar Majelis Penegakan Disiplin Partai Dewan Etik Daerah (MPDP-DED) Maluku Tengah. Putusan itu dikeluarkan dalam sidang putusan MPDP yang dipimpin Dudi Usman Sahupala, Sabtu, 21 Januari 2021. "Iya. Sidang itu putusannya dia dipecat. Tapi ada waktu 14 hari (diberikan) untuk dia banding. Tapi lebih jelasnya lagsung ke ketua (DPD PKS) Malteng," kata Dudi Sahupala saat dikonfirmasi Rakyat Maluku, Senin, 23 Januari 2023. Terpisah, Ketua DPD PKS Malteng Arman Mualo, membenarkan putusan sidang etik itu Hasil sidang, itu memutuskan dipecat tidak dengan hormat. "Sidang Putusan MPDP itu, mutuskan , memberhentikan Dengan Tidak Hormat saudara Hairudin dari keanggotaan partai, dan mencabut kartu keanggotaan (dari Hairudin Rauf)," terang Arman Mualo ketika dihubungi lewat seluler. Setelah proses ini, DPD PKS Malteng, lanjut dia, akan memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) dari anggota DPRD Maluku Tengah. "Namun, yang bersangkutan di beri hak selama 14 hari kedepan untuk melakukan banding ke Dewan Syariah Wilayah DPW PKS Provinsi Maluku. Jika dalam 14 hari kedepan yang bersangkutan tidak menyampaikan banding, maka putusan ini inkrah," ungkapnya. Untuk diketahui, Hairudin Rauf, digrebek istrinya di Hotel Onemay, Jalan Abdullah Soulissa, Kota Masohi, Kamis malam, 13 Oktober 2022. Aleg asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini diduga selingkuh dengan pegawai Dinas Koperasi berinisial E alias Eno. (AAN)