RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID – AMBON, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menggelar uji publik berkaitan dengan rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, di Hotel Swiss-Belhotel, Jumat, 20 Januari 2023.
Uji publik untuk membahas persiapan rancangan usulan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Maluku pada Pemilu 2024 mendatang. “Tujuan uji publik untuk menerima masukan dan tanggapan terhadap rancangan Dapil yang akan ditetapkan nantinya oleh KPU RI. Agar nantinya ada masukan dan tanggapan akan kita tampung dan teruskan,” ungkap Ketua KPU Maluku, Samsul Rifan Kubangun di sela-sela acara tersebut.
Menurut Rifan, KPU berencana mengusulkan perubahan pada Dapil Maluku III. Di mana, Pemilu sebelumnya Dapil III Maluku berada pada wilayah Maluku Tengah, dan kini diganti ke wilayah Seram Bagian Barat. “Hanya itu perubahan yang kami usulkan ada pada Dapil Maluku III,” jelas dia.
Uji publik tersebut dihadiri sejumlah partai politik, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, instansi/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya.
Diketahui, untuk Dapil Maluku I Kota Ambon, jumlah penduduk 352.490 jiwa dengan alokasi sembilan kursi. Dapil Maluku II yang meliputi Kabupaten Buru dan Buru Selatan, jumlah penduduk 214,570 jiwa dengan kuota lima kursi.
Dapil Maluku III Seram Bagian Barat, jumlah penduduk 212,960 jiwa dengan alokasi lima kursi. Dapil Maluku empat Kabupaten Maluku Tengah dengan jumlah penduduk 428,755 jiwa, dengan alokasi 10 kursi. Dapil Maluku V Kabupaten Seram Bagian Timur dengan jumlah penduduk 136,903 jiwa, alokasi tiga kursi.
Sedangkan untuk Dapil Maluku VI yang meliputi Kabupaten Maluku Tenggara, Kepulauan Aru, dan Kota Tual, sebanyak 324,753 penduduk dengan alokasi delapan kursi.
Terakhir, Dapil Maluku VII yang meliputi Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya dengan jumlah penduduk sebanyak 216,304 jiwa, alokasi lima kursi. (MON)