Kim Marcus Polisikan Belasan Akun FB

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Kimdevits B. Marcus alias Kim Marcus, melalui kuasa hukumnya Yustin Tunny, SH dan John Johiands Uniplaita, SH bakal memproses hukum belasan akun Facebook (FB) yang telah menyebar berita bohong tentang dirinya tengah asyik mengisap atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di sosial media hingga viral.

Menurut Yustin Tunny, SH, dasar hukum pelaporan untuk belasan akun FB itu adalah bukti Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku kepada Kim Marcus usai menjalani pemeriksaan urin menggunakan rapid test 6 parameter dengan hasil negatif.

“Karena hasil pemeriksaan dari BNN telah diterima, maka besok (hari ini) kita akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan pengaduan di Polda Maluku terhadap belasan akun FB penyebar berita bohong terhadap Kim Markus,” tegasnya, kepada koran ini di Ambon, Selasa, 17 Januari 2023.

Ditanya soal foto-foto pria berbaju putih yang diduga sebagai Kim Marcus sementara asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu yang diunggah salah satu akun FB bernama Petrus Dolsenyawi, Yustin enggan menjawabnya.

“Nanti besok saja disampaikan dalam laporan pengaduan di Polda Maluku, biar lebih rinci. Yang pasti kita sekarang lagi fokus mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan postingan dan komentar Facebook untuk membuktikan laporan pengaduan yang akan disampaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Johiands Uniplaita, SH, menjelaskan, menindaklanjuti postingan di sosial media FB maupun pemberitaan di sejumlah media cetak dan online, kliennya (Kim Marcus) langsung mendatangi Kantor BNN Provinsi Maluku untuk melakukan test urin sekaligus menjawab berbagai tuduhan dari masyarakat, khususnya warganet.

“Jika ada pihak yang tidak setuju atau meragukan hasil test urin yang diterbitkan oleh BNN Provinsi Maluku yang menyatakan bahwa klien kami tidak terbukti mengkonsumsi narkotika, silakan lakukan keberatan atau komplain ke BNN Provinsi Maluku,” tantang mantan Kapolres MBD itu. (RIO)

  • Bagikan