RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku tidak melarang bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) memasang spanduk bergambar dirinya dengan tujuan sosialisasi jelang masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebab hal tersebut diperbolehkan oleh Bawaslu pusat, maka di daerah pun tetap taat perintah.
“Kendati masih sebatas Bacaleg, tapi yang bersangkutan bisa memasang spanduk sosialisasi bergambar dirinya menjelang masa kampanye Pileg 2024,” kata Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Stevin Melay, Selasa 17 Januari 2023.
Menurut Melay, Bawaslu Maluku tentu tidak asal dalam menetapkan sebuah aturan.
“Soal yang satu ini, Ketua Bawaslu RI pak Rahmat Bagja pun sempat mengaku memperbolehkannya. Nah, kita di Maluku ya seperti itu juga,” ujarnya
Dikatakan, seorang Bacaleg tentu perlu untuk dikenali publik. Jika hanya berdiam, maka peluang untuk memikat hati masyarakat bakal kecil.
Walaupun diperbolekan, lanjut Stevin, jangan sampai itu dilakukan dengan cara-cara seperti mengajak masyarakat untuk harus memilih yang bersangkutan. Sebab sosialisasi dan kampanye tentu berbeda.
“Bisa pasang di rumah, komplek atau tempat umum lainnya. Tapi, khusus di tempat umum, perlu juga ijin pihak Satuan Polisi Pamong Praja. Biar tak ada masalah dikemudian hari,” cetusnya.
Bawaslu beda dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika KPU melarang untuk dipasang spanduk Bacaleg sebelum masa kampanye pemilu, di Bawaslu mempersilahkan itu.
“Nanti kita lihat lagi aturan selanjutnya. Prinsipnya apa yang daerah lakukan, itu cerminan dari Bawaslu pusat,” pungkasnya.
Sementara itu, Komisi I DPRD Maluku, menggelar rapat bersama Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku untuk membahas persiapan pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah (Pilkammm Kyuhyun
Rapat diruang Komisi I itu dipimpin langsung Koordinator Komisi I, Melkianus Sairdekut, Selasa, 17 Januari 2023.
Usai rapat, Sairdekut mengatakan, beberapa persoalan yang dibahas selama rapat berlangsung, salah satu yang diseriusi adalah persiapan penyiapan anggaran untuk Pelaksanaan Pilkada.”Kalau Pileg sumber pembiayaanya itu dari APBN. Sementara Pileg itu dari APBD Provinsi maupun APBD kabupaten/kota,”ujar Sairdekut.
Ia mengatakan pertemuan itu menjadi agenda penting sebagai upaya penyatuan presepsi tentang kebutuhan anggaran Pilkada.”Nantinya ditindaklanjuti bersama dengan pemerintah di 11 kabupaten/kota agar pada waktun ya untuk mebicarakan kebutuhan penganggaran untuk Pilkada dimaksud, ” singkat Sairdekut. (MON/CIK)