RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dugaan penipuan yang dilaporkan Husein Minangkabau, terhadap anggota DPRD Maluku Lucky Wattimury, dihentikan. Sebab, dari pemeriksaan dan bukti-bukti yang dikantongi, tidak mengarah kesebuah tindak pidana.
“Klien kami diberitahukan penyidik tanggal 12 Januari 2023 kalau kasus yang dilaporkan Husein Minagkabau dihentikan, dan tanggal 13 Januari saya datang mengambil Surat Ketetapan Nomor: SP.TAP/324.a/XII/2022/Ditreskrimum tentang Pengentikan Penyelidikan,” kata kuasa hukum Lucky Wattimury, Alim M Basri Salampessy kepada Rakyat Maluku, Sabtu, 14 Januari 2023.
Selain surat yang diberikan kepada kliennya, surat mengenai hasil penyelidikan atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), serta pemberitahuan bahwa kasus ini dihentikan, juga diberikan kepada Husein Minangkabau.
“Sebenarnya suratnya keluar tanggal 28 Desember 2022 lalu, tapi baru kita terima bulan Januari tahun ini. Kami sebagai pihak teradu mendapatkan salinannya karena beberapa kendala teknis baru bisa diberikan Jumat sore,” ujarnya.
Lanjut Salampessy, dengan dikeluarnya surat ini, maka perlu disampaikan kepada publik bahwa berdasarkan hasil gelar perkara Ditreskrimum tanggal 28 Desember 2022 memutuskan bahwa perkara yang dilaporkan Husein Minangkabau dihentikan penyelidikannya karena bukan merupakan tindak pidana.
“Dengan demikian selaku kuasa hukum kami tinggal menunggu petunjuk dari klien apakah akan memproses saudara Husein Minangkabau secara pidana ataukah perdata. Sebab,, dengan dugaan ini, dia menilai menyebabkan kliennya dibebastugaskan dari jabatannya oleh DPP PDI Perjuangan,”
jelasnya.
Terpisah, Direktur Resreser Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar, yang dikonfirmasi lewat telepon memebnarkan kalau pihaknya menghentikan penyelidikan kasus ini.
“Iya. Tidak ada bukti juga saksi-saksi. jadi kami hentikan penyelidikannya. Kami akan buka lagi apabila ada bukti atau laporan baru,” ucapnya kepada Rakyat Maluku, Minggu, 15 Januari 2023.
Untuk diketahui, Lucky Wattimury, diadukan ke Polda Maluku oleh Husein Minangkabau. Politisi PDIP itu dilaporkan atas dugaan penipuan, Kamis, 1 September 2022.. (AAN)