RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Bobby Palapia, salah satu Fungsionaris Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, ikut menanggapi soal tiga perkara dugaan korupsi di tahap penyidikan yang disebut “hilang” alias terhenti tanpa alasan yang jelas pasca dilakukan ekspose tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Tiga perkara itu yakni, proyek pembangunan jalan ruas Desa Rumbatu-Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2018, Pembayaran Jasa Medical Check Up (MCU) Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada RSUD Dr. M. Haulussy Ambon tahun anggaran 2019-2020, dan pengadaan makan dan minum tenaga kesehatan Covid-19 pada RSUD Haulussy Ambon tahun anggaran 2020.
Menurut Bobby, sangat tidak mungkin ada perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani Kejaksaan di daerah tiba-tiba hilang atau terhenti tanpa alasan yang jelas. Sebab, seluruh penanganan perkara termasuk di Kejati Maluku, selalu dipantau oleh Kejagung RI.
“Kejaksaan di daerah itu selalu melaporkan penanganan perkaranya kepada pimpinan di Kejagung. Jadi, sangat tidak mungkin ada perkara yang disebut hilang atau sengaja terhenti, apalagi tiga kasus tersebut sudah di tahap penyidikan,” tegasnya, kepada koran ini via selulernya, Minggu, 15 Januari 2023.
Dia menjelaskan, selain dipantau, Tim Kejagung RI juga rutin melaksanakan supervisi penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana khusus (Tipidsus) di masing-masing Kejati. Dimana, Supervisi tersebut untuk meningkatkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang, baik dalam segi kualitas dan kuantitas penanganan perkara.
“Supervisi itu pemeriksaan rutin yang dilakukan Kejagung dalam rangka mengecek di setiap masing-masing Kejati, apakah ada kendala atau tidak dalam penangan perkara. Jadi, kalau ada perkara yang terhenti karena terdapat kendala, pasti diketahui juga oleh Kejagung,” jelas mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku itu.
Bobby juga mengaku sependapat dengan keterangan yang disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, bahwa tidak dilakukannya pemeriksaan saksi-saksi atau tersangka, bukan berarti dapat disimpulkan bahwa penanganan kasusnya telah hilang atau terhenti.
“Apa yang disampaikan Kasi Penkum itu betul, karena sepengalaman saya sewaktu di Kejati Maluku juga begitu. Dan saya kira seluruh penanganan perkara korupsi ditangan Bapak Aspidsus Triono Rahyudi, pasti akan tuntas semua. Terbukti, sudah banyak kasus yang ditingkatkan ke tahap penyidikan dan juga ke pengadilan untuk disidangkan,” ungkapnya. (RIO)