RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Namandan Kecamatan Teluk Waru Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang dilaporkan warga desa setempat kini mulai mendapat titik terang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur mulai memproses laporan dugaan penyalahgunaan anggaran ratusan juta rupiah yang dilaporkan tahun 2020 silam.
Dari penyelidikan oleh seksi intelejen Kejari kini kasus tersebut sudah naik status ke tahap penyidikan dan ditangani seksi pidana khusus (Pidsus). Pada tahap ini, Kejari SBT akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Namandan sudah di Pidsus (pidana khusus). Tidak lama lagi penetapan tersangka,”kata kepala kejaksaan negeri Seram Bagian Timur, Muhammad Ilham kepada wartawan di Bula, pada Kamis pekan lalu.
Kasus dugaan penggelapan dana desa Namandan dilaporkan oleh Badan Permusyawaratan Negeri Administratif (BPNA) setempat pada April 2020 lalu. Dalam laporan tersebut warga mempertanyakan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2019 dan 2020.
Sejumlah item diduga tidak dibelanjakan alias fiktif. Misalnya saja belanja lampu jalan (solar cell) dan berbagai kelengkapannya. Kegiatan ini dialokasikan tahun 2020 dengan total anggaran mencapai Rp.320,3 juta.
Sementara ditahun 2019 total anggaran yang diduga fiktif senilai Rp.120,3 juta. Dari pemeriksaan Inspektorat Kabupaten SBT, kemudian direkomendasikan agar anggaran yang fiktif tersebut dikembalikan ke kas desa namun tidak terealisasi hingga kini.
Dari data yang diterima media ini menyebutkan kasus dugaan penyalahgunaan DD Namandan terjadi saat desa di Kecamatan Teluk Waru itu dipimpin pejabat kepala desa Andi Amarullah Hintjah, sekretaris Ye Hatim Almahdaly dan Bendahara desa, Hasanudin Rumfot. (RIF)