RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kasus penganiayaan terhadap ABK KM. Sabuk Nusantara 103 di Pelabuhan Pulau Marsela, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) oleh oknum TNI dan Polri, berakhir damai.
Meskipun sudah diselesaikan secara kekeluargaan, tapi sanksi tetap diberikan kepada prajurit Yonif 731) Kabaresi Pratu MK dan Brimob Polda Maluku Bharada JK.
Hal ini ditegakkan Kepala Penerangan Kodam XVI/Pattimura Kolonel Arh Adi Pragoyo Charul Fajar dan Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat.
Kapendam mengatakan, permasalahannya sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Penyelesaian damai dimediasi oleh Danramil Pulau Masela dan anggota Polsek Pulau Masela, di mana kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” kata Kapendam kepada wartawan, Jumat, 13 Januari 2023.
Di sela-sela penyelesaian itu, lanjut Kapendam, pelaku juga memberi biaya pengobatan kepada korban.
“Pelaku sudah memberikan biaya untuk pengobatan serta sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Meskipun telah damai, tapi proses hukum terhadap oknum TNI AD itu tetap dijalankan.
“Selanjutnya oleh pihak satuan, pelaku akan di proses hukum dan diberi tindakan atas kesalahannya,” pungkasnya.
Terpisah, Kabid Humas menjelaskan, Bharada JK, oknum Brimob, telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Penyelesaian secara kekeluargaan dilakukan setelah Danki Kompi 3 Yon C Pelopor AKP A. Lainata berkoordinasi dengan Kapten KM Sabuk Nusantara 103, Tengku Muslim dan Mualim 1, Arto di Pelabuhan Yos Sudarso Saumlaki.
“Setelah berkoordinasi dengan pihak KM Sabuk Nusantara 103, kemudian melaksanakan koordinasi lanjut dengan korban penganiyaan Kaeril Anwar, Mualim 2 di Mako Subdenpom Saumlaki,” katanya.
Saat itu, atas nama pimpinan, Danki Kompi 3 Yon C Pelopor AKP A. Lainata menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob tersebut.
“Pihak kapal dan korban juga menyampaikan terima kasih atas etikat baik dari satuan yang telah berkoordinasi, meminta maaf dan menindak lanjuti permasalahan penganiyaan tersebut,” katanya.
Pihak kapal dan korban, kata Ohoirat, mengaku secara kemanusiaan telah menerima permohonan maaf dari satuan dan telah memaafkan pelaku.
“Namun masalah tersebut telah viral di media sosial dan telah diketahui oleh pimpinan pusat PT. Pelni, untuk itu permasalahan ini sudah menjadi tanggung jawab pimpinan,” kata dia.
Pada kesempatan itu pula, Danki Brimob Saumlaki juga memberikan bantuan kepada korban untuk mengobati luka yang dialami yang bersangkutan.
Ohoirat mengaku, oknum Brimob yang melakukan penganiayaan bukan anggota Polda Maluku. Yang bersangkutan merupakan personel Resimen 2 pasukan Pelopor Korbrimob Kedung Halang. Kedatangannya di Saumlaki untuk melakukan cuti.
“Bapak Kapolda Maluku sangat menyesalkan terjadinya kejadian tersebut. Sehingga meski telah diselesaikan secara kekeluargaan, proses secara internal tetap akan dilakukan,” katanya.
Untuk diketahui, dua Oknum Anggota TNI dan menganiaya ABK Sabuk Nusantara 103 hingga, Kamis, 12 Januari 2023.
Pemukulan tejadi di di Pelabuhan Masela saat kapal sedang tambat.
Ternyata yang dianiaya bukan hanya satu ABK, tapi lima, yakni mualim 2, mualim 3, masinis 1, bosun dan juru mudi. (AAN)