Tiga Perkara Korupsi Ini ‘Hilang’

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Setelah dilakukan ekspose tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada akhir tahun 2022 lalu, hingga saat ini penanganan kasusnya di tahap penyidikan terkesan “hilang” alias terhenti tanpa alasan yang jelas.

Tiga perkara itu yakni, proyek pembangunan jalan ruas Desa Rumbatu-Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2018, Pembayaran Jasa Medical Check Up (MCU) Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada RSUD Dr. M. Haulussy Ambon tahun anggaran 2019-2020, dan pengadaan makan dan minum tenaga kesehatan Covid-19 pada RSUD Haulussy Ambon tahun anggaran 2020.

Fatalnya lagi, tiga tersangka di kasus Jalan Inamosol yakni, GS dan RR selaku pihak swasta serta JS selaku PNS Dinas PUPR, juga satu tersangka di kasus MCU yakni HT selaku mantan ketua IDI Maluku, serta empat tersangka di kasus makan minum tenaga kesehatan Covid-19 berinisial MJ, NL, MT dan JA, belum juga ditahan.

Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum, Jhon Michaele Berhitu, S.H.,M.H.,CLA.,C.Me, menilai kinerja penyidik Kejati Maluku harus dievaluasi karena terkesan menganggap remeh berbagai penanganan kasus korupsi yang sementara ditangani. Hal ini juga dinilai bertentangan dengan Tujuh Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2023.

“Salah satu poin dari Tujuh Program Kerja Prioritas Kejaksaan itu adalah mewujudkan pola penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan dan kebermanfaatan. Artinya, Kejaksaan tidak boleh membiarkan penanganan kasus tanpa ada kejelasan, harus berkepastian,” cetus Jhon, kepada koran ini, Kamis, 12 Januari 2023.

Apalagi, lanjut Jhon, masyarakat Maluku sangat menaruh harapan kepada Kejaksaan agar dapat segara menuntaskan seluruh perkara korupsi yang ditangani. Karena rata-rata perkara yang ditangani Kejati Maluku adalah laporan masyarakat.

“Kalau tidak salah kasus MCU dan kasus makan minum nakes Covid-19 di RSUD Haulussy ini kan laporan masyarakat, jadi seharusnya Kejati Maluku bisa berlaku transparan dan cepat menuntaskan kasusnya hingga ke persidangan. Sehingga masyarakat sebagai pencari keadilan hukum juga puas dengan hasil laporannya,” harap Jhon.

Dia juga menyarankan kepada penyidik Kejati Maluku untuk dapat melakukan penahanan kepada para tersangka di tiga kasus tersebut. Sebab, para tersangka itu berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama.

“Sebaiknya para tersangka ini ditahan saja untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena yang paling dikhawatirkan adalah para tersangka ini melarikan diri, yang menyebabkan terhambatnya proses penyidikan kedepan,” harap Advokat muda itu.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, yang dikonfirmasi mengatakan, penanganan tiga perkara tersebut masih tetap berjalan di tahap penyidikan. Namun, beberapa hari belakangan ini, penyidik sementara fokus menelaah dan menyusun berkas perkaranya.

“Penyidik tidak periksa saksi-saksi atau tersangka bukan berarti penanganan kasusnya hilang, Karena proses menelaah dan menyusun berkas perkara dengan waktu yang cukup lama juga bagian dari kerja penyidik untuk mengetahui ada tidaknya kekurangan dalam berkas perkara itu sendiri,” tepisnya.

Dia juga mengatakan bahwa para tersangka hingga saat ini belum ditahan lantaran mereka belum diperiksa penyidik pasca ditetapkan sebagai tersangka.

“Kan saya sudah sampaikan bahwa mereka masih harus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dulu. Setelah itu nanti akan dilihat kembali untuk diambil sikap oleh penyidik, apakah mereka ditahan atau seperti apa pertimbangan penyidik,” terang Wahyudi. (RIO)

  • Bagikan