RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Setelah memeriksa saksi-saksi dan mendalami bukti-bukti yang sudah dikantongi, Polres Maluku Tengah, akhirnya menetapkan tersangka kasus pembunuhan Ali Wael, warga Trans UPT, Kecamatan Seram Utara Timur.
Sebelumnya, pascabentrok warga Maneo dan Trans UPT, polisi mengamankan enam orang, yakni JT, GT, ST dan NB Helmi, Ipaana, dan Kace Tomia. Namun, enam orang terduga pelaku ini, hanya Kace saja yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ada tersangka. Tapi jelasnya langsung hubungi Kasat (Reskrim) ya,” kata Kapolres Malteng AKBP Dax Emannuaelle Samson Manuputty kepada Rakyat Maluku, Kamis, 12 Januari 2023.
Secara terpisah, Kasat Reskrim AKP Galuh Febri Syaputra yang dihubungi membenarkan kalau sudah ada tersangka.
“Inisialnya KT (Kace Tomia), dan sudah kita tahan untuk yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” beber AKP Galuh kepada Rakyat Maluku.
Setelah ditetapkan tersangka, lanjut eks Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru ini, pihaknya segera merampungkan berkas KT agar secepatnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Malteng.
“Semenrtara dalam pemberkasan. Kalau lengkap kita kirim ke jaksa untuk diteliti,” tandasnya.
Untuk Diketahui, bentrok antarwarga pecah di Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.
Konflik ini menyebabkan satu warga Trans UPT, Kecamatan Seram Utara Timur Seti, bernama Ali Wael (54), tewas dibacok, Rabu, 4 Januari 2022.
Selain korban jiwa, ada juga korban luka, Kardi Silahali (30) dan tiga unit kendaraan roda dua milik warga Maneo, Kecamatan Seram Utara Kobi, dibakar. (AAN)