RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, diminta jujur dan terbuka dalam proses pendaftaran calon kandidat Senator. Permintaan ini menyusul adanya dua nama calon yang berasal dari Sulawesi Tenggara (Sultra) yang akan ikut berkontestasi merebut kursi dari empat kursi DPD RI, jatah Maluku.
Kehadiran dua nama kandidat yang bukan putra Maluku ke dalam daftar 16 nama calon Senator di KPU Provinsi Maluku merupakan hal baru. Selama ini, perebutan kursi DPD RI itu hanya dilakukan orang orang Maluku baik yang ada di Maluku maupun yang menetap di luar Maluku.
Ini merupakan hal lumrah, tetapi dengan keberadaan dua nama calon dari suko Buton yang menetap di Sultra itu menimbulkan pertanyaan publik.
Menyikapi itu, pengamat Politk Maluku, Said Lestaluhu mengatakan, keberadaan dua nama calon senator itu harus bisa dibuktikan dan diverifikasi bagaimana kedudukukan mereka yang memungkinkan mereka bisa mendaftar lewat jalur independen dari Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku.
“Jangan sampai ada peluang-peluang, misalnya mereka memiliki kekuasaan, power dan uang sehingga mereka bisa membeli suara. Ini sama saja menutup ruang bagi putra daerah,” ujar Lestaluhu, Selasa, 10 Januari 2023.
Lestaluhu mengatakan, jika ada temuan atau indikasi dugaan penyimpangan dalam proses pendaftaran itu, harus segera dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Maluku untuk dilakukan cek and ricek verifikasi semua data data berkaitan dengan apa yang menjadi pertanyaan publik sehingga mereka layak atau tidak layak untuk diusulkan KPU Maluku sebagai calon anggota DPD dari Dapil Maluku.
Menurut Lestaluhu, jika kedua nama calon ini lolos maka publik akan menilai, apa rekam jejak mereka selama ini, apakah mereka sudah terbukti menjadi bagian dari masyarakat Maluku untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat terutama berkaitan dengan tugas dan fungsi DPD.
Secara regulasi kata Lestaluhu, Bawaslu harus melakukan pengawasan dalam semua tahapan mulai dari tahapan pendaftaran hingga verifikasi dukungan, kemudian soal kedudukan statusnya sebagai warga negara yang berdomisili di Maluku.
“Ini yang harus dilakukan Bawaslu sehingga tidak ada penilaian bahwa seakan akan KPU menyalahgunakan kewenangannya, ada yang bermain, atau mengambil kesempatan dalam kesempitan, “tandasnya.
Lestaluhu yang ditanyai ihwal kehadiran dua nama calon tersebut berkaitan dengan dugaan “Proyek” KPU Maluku, menegaskan, Bawaslu harus mengambil langkah kroscek itu sehingga dugaan informasi miring seperti ini dapat diklarifikasi.
“Selaian fungsi pengawasan Bawaslu, KPU juga harus jujur. Asas dari Pemilu, jujur dan adil, ini yang harus menjadi rujukan KPU sebagai penyelenggara Pemilu.Kalau tidak, rasa kepercayaan masyarakat terhadap KPU akan turun. Ini soal trust, karena itu wujudkan dalam akutabilitas kinerja KPU sehingga bisa memberikan kepercayaanyang kuat dari masyarakat kepada KPU.
Demikian pula Bawaslu harus bisa melakukan fungsi pengawasannya dengan maksimal, ” tutup Lestaluhu.(CIK)