Tersangka Lain Tunggu Hasil Audit BPKP

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) sementara menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi sisa Dana Siap Pakai (DSP) pada BPBD untuk penanganan darurat bencana gempa bumi di wilayah Kabupaten SBB tahun anggaran 2019 dari Perwakilan BPKP Maluku.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, selain untuk melengkapi berkas perkara tersangka Marlin Mayaut selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DSP, hasil audit BPKP juga untuk mengetahui ada tidaknya potensi calon tersangka lainnya dalam kasus ini.

“Hasil audit dari BPKP kan nanti dipelajari lagi oleh penyidik. Misalnya dalam hasil audit itu ada anggaran yang mengalir ke si A dan si B, maka penyidik akan mengkonfirmasikan ke pihak tersebut. Jadi, ada tidaknya calon tersangka lain kita tunggu hasil audit dari BPKP,” kata Wahyudi, kepada koran ini di kantornya, Senin, 9 Januari 2023.

Untuk percepatan audit, kata Wahyudi, penyidik telah menyerahkan seluruh dokumen terkait kepada tim auditor. Dan sambil menunggu hasil audit dari BPKP, penyidik juga saat ini sementara menelaah berkas perkara tersangka Marlin Mayaut untuk mengetahui ada tidaknya kekurangan dalam berkas perkaranya.

“Misalnya masih terdapat kekurangan keterangan dalam berkas perkara, maka penyidik akan segara melengkapinya. Itulah fungsi penyidik harus menelaah kembali berkas perkara tersangka sebelum berkasnya dilimpahkan ke Penuntut Umum,” tuturnya.

Dia menjelaskan, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten SBB, Marlin Mayaut, selaku PPK DSP diduga telah mencairkan uang sebesar Rp 1 miliar dari total sisa DSP senilai Rp 4.357.507.013 di rekening kas Kantor BPBD secara berturut-turut dalam waktu yang sangat singkat selama Oktober 2021.

“Padahal, sisa DSP Rp 4.357.507.013 ini seharusnya dikembalikan ke kas negara oleh BPBD berdasarkan ketentuan Peraturan BNPB No. 4 tahun 2020 Pasal 9 ayat (1), namun faktanya tidak dikembalikan. Dan saat ini sisa DSP di rekening kas BPBD berkurang menjadi Rp 3.357.507.013,” jelas Wahyudi. (RIO)

  • Bagikan