RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, penambahan tersangka dalam dua perkara dugaan korupsi di RSUD Haulussy Ambon, bisa saja terjadi selama penanganan perkaranya masih dalam serangkaian penyidikan.
Dua perkara itu, pengadaan makan dan minum tenaga kesehatan (Nakes) Covid-19 tahun anggaran 2020 dan Pembayaran Jasa Medical Check Up (MCU) Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/ Kota dan Provinsi Maluku tahun anggaran 2019-2020.
“Proses penyidikan kan masih berjalan, sehingga tidak menutup kemungkinan tersangka juga bisa bertambah,” kata Wahyudi, saat dikonfirmasi koran ini via selulernya, Minggu, 8 Januari 2023.
Apalagi, kata Wahyudi, penyidik telah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi maupun para tersangka dalam dua perkara RSUD Haulussy Ambon. Tujuannya, selain untuk melengkapi berkas para tersangka juga untuk menemukan keterlibatan pihak lainnya.
“Nanti kita lihat hasil pengembangan dari keterangan saksi-saksi maupun para tersangka. Kalau memang ada fakta-fakta yang mengarah ke pihak lainnya disertai dua alat bukti yang cukup, kita akan tetapkan siapapun dia sebagai tersangka,” tegasnya.
Dia menjelaskan, untuk kasus pengadaan makan dan minum tenaga kesehatan Covid-19 tahun anggaran 2020, penyidik telah menetapkan empat orang pegawai RSUD Haulussy sebagai tersangka, masing-masing berinisial MJ, NL, MT dan JA.
“Berdasarkan laporan hasil penghitungan dari Perwakilan BPKP Provinsi Maluku, keempat tersangka itu diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 600 juta lebih,” jelas Wahyudi.
“Sedangkan untuk kasus MCU kepala daerah, baru ditetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial HT selaku mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Maluku,” tambah Wahyudi. (RIO)