Polisi Tangkap Enam Pelaku Pembunuh Ali Wael

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Gerak cepat Polres Maluku Tengah untuk mengungkap pelaku pembacokan Ali Wael hingga korban meninggal dunia, mulai menemukan titik terang.

Sejumlah orang yang diduga terlibat dalam insiden di Trans UPT, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, ditangkap polisi.

“Jumat (pekan kemarin) ada tiga orang yang diamankan. Sekarang mereka di Polres Malteng,” kata sumber terpercaya kepada Rakyat Maluku, Minggu, 8 Januari 2023.

Dari penangkapan itu, lanjut dia, tidak ditemukan pelaku utama. Dia diduga sedang.

“Yang ditangkap ini mereka yang saat itu mengejar korban. Pelaku utama masih dikejar,” terangnya.

Sumber yang enggan dipublish ini menambahkan, untuk kasus pembunuhan Ali Wael, sejumlah saksi telah diperiksa.

” Beta (saya) juga tadi (kemarin) diperiksa. (Penyidik) minta bantu dan sudah beta sampaikan,” kata sumber yang juga warga Trans UPT ini.

Kapolres Malteng AKP Dax Emmanuelle Samson Manuputty ketika dikonfirmasi Rakyat Maluku, ia mengarahkan agar ditanyakan ke Kasat Reskrim Itu AKP Galuh Febri Saputra.

Kasat Reskrim yang dikonfirmasi baik via seluler maupun pesan WhatsApp, tak direspon.

Terpisah, Kapolsek Subsektor Seram Utara AKP Rizki Hikmawan yang dihubungi mengatakan kalau enam orang sudah ditangkap.

“Penangkapan pertama itu empat orang, JT, GT, ST dan NB,” ungkapnya kepada Rakyat Maluku, Minggu, 8 Januari 2023.

Empat terduga pelaku ini kemudian dibawa ke Kota Masohi untuk diperiksa lebih lanjut oleh Polres Malteng.

“Setelah didalami, ternyata mengarah ke dua orang pelaku lagi, HI dan KT. Sudah diangkut ke Masohi tadi (kemarin),” tandasnya.

Untuk Diketahui, bentrok antarwarga pecah di Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.

Konflik ini
menyebabkan satu warga Trans UPT, Kecamatan Seram Utara Timur Seti, bernama Ali Wael (54), tewas dibacok, Rabu, 4 Januari 2022.

Selain korban jiwa, ada juga korban luka, Kardi Silahali (30) dan tiga unit kendaraan roda dua milik warga Maneo, Kecamatan Seram Utara Kobi, dibakar. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version