RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, masih menyediakan tempat dan membuka ruang bagi warga Kota Ambon yang belum vaksinasi booster. Dikarenakan capaian booster di Kota Ambon cukup rendah.
Padahal vaksinasi booster hingga kini masih menjadi salah satu syarat bagi warga yang melakukan perjalanan.
“Capaian booster masih rendah, kita sediakan tempat setiap waktu dan membuka ruang untuk masyarakat yang belum melakukan vaksin booster. Tetapi ternyata tingkat partisipasi masyarakat sangat rendah,” kata Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena di Gedung DPRD Kota Ambon, Sabtu 7 Januari 2023.
Menurut Wattimena, Pemkot Ambon
hanya dapat mengimbau dan memfasilitasi tergantung kesadaran masyarakat yang mau melakukan vaksinasi booster.
Pemerintah tidak dapat berbuat apa-apa kalau selama masyarakat tidak sadar. Mestinya dalam upaya untuk menjaga kesehatan warga Kota Ambon ini, maka masyarakat mesti mengikuti program pemerintah.
“Mesti terus diintensikan adalah upaya untuk membangun kesadaran-kesadaran masyarakat untuk melakukan vaksinasi,” ujarnya.
Dia menjelaskan, jika warga tidak melakukan vaksinasi booster, kemudian melakukan pengurusan lain yang mewajibkan harus punya sertifikat vaksin booster maka akan menyulitkan mereka sendiri.
“Nanti menyulitkan warga sendiri jika dibutuhkan dalam pengurusan apapun yang mewajibkan harus vaksinasi booster,” cetusnya.
Dia mengakui, vaksinasi pertama melampaui 100,88 persen. Tapi yang kedua 70 persen, booster rendah sekali apa lagi booster kedua.
“Yang pasti sebanyak 884 orang booster kedua. Bayangkan dari sekian banyak penduduk Kota Ambon. Kami terus menyediakan kesempatan untuk vaksinasi booster pertama dan kedua tegantung masyarakat,” terangnya.
Ketika ditanya soal PPKM sudah dicabut du Kota Ambon, apakah syarat perjanana masih diwajibkan, Wattimena mengakui masih menunggu kebijakan selanjutnya. Sebab sudah menjadi persyaraatan keputusan pusat.
“Pokoknya yang pasti hari ini pemerintah Kota Ambon mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi terkait dengan COVID-19. Apa pun kebijakannya kita ikut,” katanya.
Diberitakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan pencabutan PPKM itu dilakukan berdasarkan situasi penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia yang akhir-akhir ini semakin landai.
Selain itu, positive rate mingguan dan tingkat perawatan di rumah sakit yang rendah juga menjadi pertimbangan. Di Kota Ambon sendiri, pencabutan PPKM sebagaimana diumumkan Presiden Jokowi telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. (MON).