Kajati: Jaksa Harus Jaga Netralitas Tahun Politik

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Edyward Kaban, SH.MH, memberikan warning (peringatan) kepada seluruh personelnya untuk dapat menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024, serta menjaga stabilitas politik dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.

Menurutnya, peringatan tegas tersebut merupakan instruksi langsung dari Jaksa Agung, ST Burhanuddin, juga termaktub dalam Tujuh Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI 2023 yang ditelurkan dalam Rakernas Kejaksaan di Jakarta.

“Bapak Jaksa Agung sampaikan bahwa eskalasi suasana politik sudah mulai terasa. Sehingga netralitas jaksa mutlak dijaga agar dapat melaksanakan tugas secara profesional dan imparsial,” kata Kajati melalui Kasi Penkum Wahyudi Kareba, saat dikonfirmasi koran ini via selulernya, Minggu, 8 Januari 2023.

Arahan Jaksa Agung dalam pembukaan Rakernas Kejaksaan RI, kata Kajati, juga meminta seluruh pimpinan satuan kerja untuk melakukan pengawasan melekat ke bawah agar tugas dan fungsi para jaksa tidak terpengaruh urusan politik.

“Bapak Jaksa Agung juga menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya indikasi perbuatan yang mengarah pada hal tersebut (tidak netral),
maka dipastikan akan dilakukan evaluasi kepada yang bersangkutan,” tegas Kajati.

Dia menjelaskan, Kejaksaan sendiri turut mengambil bagian dalam upaya penegakan hukum pemilu dengan bergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024 bersama Polri dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Tujuannya untuk mengantisipasi dan mempercepat proses tindak pidana pemilu yang berbeda dengan tindak pidana biasa, karena sangat sedikit sekali waktunya,” jelasnya.

Dikatakan Kajati, Tujuh Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2023 selain yang pertama menjaga netralitas personil dalam menyongsong tahun politik serta jaga stabilitas politik dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan, juga yang kedua adalah mewujudkan pola penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan dan kebermanfaatan demi memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Ketiga, menghadirkan penegakan hukum yang humanis berlandaskan hati nurani serta nilai- nilai keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat. Keempat, mempercepat penyelesaian pengembangan organisasi serta tugas fungsi institusi yang menjadi amanat dari Undang-Undang Kejaksaan.

Kelima, bentuk kesatuan pola analisis yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara. Keenam, kaji dan susun langkah-langkah strategis pasca perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun undang-undang baru lainnya yang berdampak pada tugas dan fungsi institusi.

“Dan yang ketujuh adalah memperkuat pengelolaan aset hasil tindak pidana guna optimalisasi pendapatan keuangan negara,” pungkas Kajati. (RIO)

  • Bagikan

Exit mobile version