RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kondisi Kamtibmas di Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku, pascakonflik pada bulan Oktober-November 2022, sudah kondusif.
Sayang, ada sebagian orang atau oknum mencoba membangkitkan kembali ingatan warga soal kejadian itu dengan mengeluarkan pernyataan yang tidak sesuai fakta.
Seperti disampaikan oleh masyarakat Adat Hoar Ngutru, yang berada di Provinis Papua. Warga Hoar Ngutru, meminta agar kepolsian, Kemenpolhukam dan Komnas HAM mengusut tuntas bentrok warga di Kei Besar pada Nonember 2022 lalu.
Menangapi pernyataan ini, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Wandan (DPP IPPMAWAN) mengatakan bahwa sesungguhnya konflik yang terjadi berawal dari penyerangan yang dilakukan oleh masyarakat Hoar Ngutru ke Ohoi Elat.
“Berdasarkan kronologis pertikaian yang terjadi antara masyarakat Hoar Ngutru dan masyarakat Wandan, domisili Ohoi Elat yang terjadi pada tanggal 6 Oktoberdan 12 November 2022,maka perlu kami sampaikan bahwa pemberitaan dalam pernyataan sikap perwakilan masyarakat Adat Hoar Ngutru, itu tidak benar,” kata Sekretaris DPP IPPMAWAN Ahmad Serang kepada Rakyat Maluku, Jumat, 6 Januari 2023.
Untuk menegaskan apa yang telah disampaikan, maka DPP IPPMAWAN menyampaikan sikap, mulai dari meminta aparat kepolisian mengusut tuntas bentrokan itu.
“Pertama, meminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas aktor dibalik penyerangan ke Ohoi Elat, tanggal 12 November 2022 dengan alasan pemasangan sasi/hawear yang mengakibatkan terbakarnya fasilitas keagamaan dan fasilitas umum : Taman Pengajian Al-Qur’an Al-Ikhlas termasuk Kitab Suci Al-Quran, Gedung SMA dan SMP Negeri Kei Besar (Elat), serta beberapa Rumah Warga Wakatran.
Kedua, kami masyarakat Wandan sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), hal ini dibuktikan dengan tidak melakukan intimidasi dan membakar puluhan warga (wanita dan anak-anak) yang berlindung dalam Rumah Ibadah Ohoi Ngurdu,” kata dia dalam rilis tersebut.
Lanjut dia, selain itu, DPP IPPMAWAN juga mendukung penuh prosesi adat yang dilakukan oleh Dewan Adat Ur Siu dan Loor Lim berupa pemasangan Sasi Hawear Balwarin dilapangan Ngurmas Yamlim dan Ohoi Enlarang pada tanggal 17 Desember 2022 yang di fasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
“Keempat, kami masyarakat Wandan menjunjung tinggi Hukum Adat Larvul Ngabal dengan falsafah Manut Ain Mehe ni Tilur Vuud Ain Mehe ni Ngivun serta motto hidup Ain ni Ain, sehingga kami menolak dengan tegas narasi-narasi yang menyudutkan bahwa masyarakat Wandan melakukan intimidasi terhadap masyarakat Hoar Ngutru di fasilitas-fasilitas umum seperti di Bandara Karel Sadsuitubun, Pelabuhan Penyeberangan Pasar Ela dan yang kelima kami tegaskan bahwa konflik yang terjadi pada tanggal 6 Oktober dan 12 November 2022 adalah murni konflik comunal antar masyarakat Hoar Ngutru dan masyarakat Wandan,” tulis dia.
Mencermati kondisi saat ini yang mulai kondusif, organisasi ini mengimbau kepada seluruh masyarakat Wandan dan Haor Ngutru pada khususnya dan masyarakat Maluku Tenggara pada umumnya untuk mendukung sepenuhnya upaya rekonsiliasi damai. (AAN)