Kajati: Perkara Tunggak 2022 Selesai Tahun Ini

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Edyward Kaban, SH. MH, meminta kepada jajarannya di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk semua penanganan perkara korupsi yang masih menunggak atau berproses di tahun 2022 dapat diselesaikan di tahun 2023 ini.

“Sesuai petunjuk pimpinan (Bapak Kajati), semua penanganan perkara yang masih berproses di tahun 2022, diharapkan dapat diselesaikan di tahun ini,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada koran ini di kantornya, Rabu, 4 Januari 2022.

Dia menjelaskan, seluruh satuan kerja di wilayah hukum Kejati Maluku khususnya Bidang Pidsus selama tahun 2022 telah melakukan penyelidikan sebanyak 39 perkara, penyidikan 44 perkara dan penuntutan 43 perkara.

“Untuk Kejati Maluku sendiri itu ada 15 perkara penyelidikan, sembilan perkara penyidikan dan 11 perkara penuntutan,” jelas Wahyudi.

Empat dari sembilan perkara yang masih berproses di tahap penyidikan saat ini, lanjut Wahyudi, pertama, pengadaan makan dan minum tenaga kesehatan Covid-19 pada RSUD dr. M. Haulussy Ambon tahun anggaran 2020.

Kedua, pembayaran Jasa Medical Check Up (MCU) Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/ Kota dan Provinsi Maluku pada RSUD dr. M. Haulussy Ambon tahun anggaran 2019-2020.

Ketiga, proyek pembangunan jalan ruas Desa Rumbatu-Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2018 senilai Rp 31 miliar.

Dan keempat, perkara dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Desa (SIMDes) di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tahun anggaran 2019.

“Perkara makan dan minum tenaga kesehatan sudah ditetapkan empat tersangka, perkara MCU satu tersangka, perkara jalan Inamosol ada tiga tersangka, dan kasus SIMDes Bursel tinggal menunggu ekspose tersangka saja,” ungkap Wahyudi.

Dikatakan Wahyudi, Kejati Maluku juga telah berhasil menyelamatkan total kerugian keuangan negara selama tahun 2022 sebesar Rp 9.300.137.373 atau Rp 9,3 miliar.

Dengan rincian, Rp 568.064.335 bersumber dari perkara tindak pidana khusus (Tipidsus) atau korupsi, dan sebesar Rp 8.732.073.038 bersumber dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Total Rp 8.732.073.038 ini juga dengan rincian, penyelamatan oleh Kejati Maluku sebesar Rp 6.634.726.868, Kejari Ambon Rp 1.639.845.846 dan Kejari Kepulauan Aru sebesar Rp 457.500.684,65,” pungkasnya. (RIO)

  • Bagikan