RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, Sesca Taberima, menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Ngaibor pada Dinas Kesehatan kabupaten setempat tahun anggaran 2018, dirinya bekerja tidak secara pribadi.
“Meskipun saya yang dilaporkan, tapi saya kan punya institusi, saya kerja tidak secara pribadi,” tegasnya, saat dikonfirmasi koran ini via seluler, terkait dirinya dilaporkan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa Hendra Anggrek dari Kantor Hukum Hotma Sitompoel & Associates, ke Jamwas, Komisi Kejaksaan RI dan Aswas Kejati Maluku, Rabu, 4 Januari 2023.
Taberima juga enggan memberikan klarifikasi atas semua tuduhan dari Nico Poltak Sihombing, SH.,MH selaku PH terdakwa Hendra Anggrek dari Kantor Hukum Hotma Sitompoel & Associates. Sebab menurutnya, yang berwenang memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut adalah Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Aru, Romi Prasetiya Nitisasmito.
“Saya tidak bisa memberitakan klarifikasi apa-apa, karena yang berhak memberikan tanggapan pers itu kewenangannya Kasi Intel, meskipun saya yang dilaporkan, karena ini kan institusi. Jadi nanti bisa hubungi langsung Kasi Intelnya,” ujarnya.
“Atau bisa dikonfirmasikan langsung juga ke majelis hakim atau ke pengadilan. Karena pelaksana sidang bukan kewenangan saya,” tambah Taberima menyarankan.
Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Aru, Romi Prasetiya Nitisasmito, yang dikonfirmasi via selulernya, mengatakan, seharusnya masalah tersebut tidak perlu dilaporkan oleh PH terdakwa Hendra Anggrek kepada media pers untuk diberitakan. Sebab sudah masuk dalam ranah persidangan.
“Seharusnya penasehat hukum terdakwa tidak perlu ekspose ke media, kalau memang keberatan silahkan dituangkan di persidangan dalam agenda sidang eksepsi hari Jumat nanti. Karena ini sudah masuk pembuktikan di persidangan,” tutur Romi.
Terkait informasi jadwal sidang, kata Romy, pihaknya juga mendadak mendapatkan informasi tersebut dari Pengadilan Tipikor Ambon, yang kemudian informasi sidangnya langsung diteruskan kepada terdakwa Hendra Anggrek yang berada di dalam Rutan Aru.
“Kami menerima surat panggilan sidang juga mepet, dan akhirnya kami tindaklanjuti dengan memanggil Hendra. Kalau memanggil Hendra sudah sesuai, ada suratnya juga di Rutan. Dan yang berwenang menyampaikan informasi sidang ke penasehat hukum bukan tupoksi kami, melainkan terdakwa yang harus proaktif dengan penasehat hukumnya,” ungkapnya.
“Termasuk juga terdakwa harus proaktif dalam memberikan informasi saat sidang perdana berlangsung. Karena saat itu kami sudah tawarkan kepada terdakwa. Dan soal surat dakwaan, hari itu saat kami antarkan surat panggilan sidang ke terdakwa sekaligus memberikan surat dakwaannya,” tambah Romi. (RIO)