RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kasus penembakan terhadap Mela Zein Kabalmay alias Ongen, sampai saat ini tidak tuntas di tingkat penyidikan.
Padahal, sudah sembilan bulan sejak penembakan itu terjadi.
Selain belum ditetapkan tersangka, polisi juga tidak mengambil barang bukti berupa pistol dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku.
“Ada dua perintah dari Bareskrim Polri saat gelar perkara khusus yakni pemeriksaan saksi ahli pidana dan pengambilan barang bukti di BNN. Untuk pemeriksa saksi ahli sudah, tapi penyitaan pistol ini yang belum,” kata kuasa hukum keluarga Mela Zein Kabalmay, Gasandi Renfaan kepada Rakyat Maluku lewat seluler, Selasa, 3 Januari 2022.
Karena perintah Bareskrim Polri belum dilaksanakan sampai saat ini, sehingga Gasandi Renfaan melaporkan Kapolres Tual AKBP Prayudha Widiatmoko, dan Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif ke Ombusman Maluku.
“Diduga ada maladministrasi (pelanggaran hukum). Karena itu kami laporkan Pak Kapolda dan Kapolres Tual ke Ombusman, kemarin, Senin, 2 Januari 2023,” tuturnya.
Dua permintaan Bareskrim ini jika sudah dipenuhi, maka penyidik akan menetapkan tersangka.
“Karena itu, harus disita dulu barang bukti dari BNN. Kalau ini sudah dilakukan pasti ada tersangka,” tandasnya.
Terkait laporan Kapolda dan Kapolres, Ketua Ombudsman Hasan Slamat membenarkannya. Hanya saja ketika dipelajari, tidak ada mal administrasi yang disangkakan kuasa hukum.
Hasan Slamat, menjelaskan, berdasarkan laporan yang dimasukkan oleh Gasandi R. Renfaan, yakni adanya dugaan maladministrasi penanganan kasus penembakan di Kota Tual yang ditangani Polres Tual dan Polda Maluku, Ombudsman telah melakukan pertemuan koordinasi dan klrarifikasi dengan Kapolda Maluku.
Di dalam pertemuan tersebut, lanjut dia, ditemukan bahwa fakta sebenarnya yang terjadi di lapangan yakni :
tanggal 28 Maret 2022 mantan Kasat Reskrim Polres Tual Iptu Hamin Siompo mendapat informasi telah terjadi penembakan OTK, kemudian mendatangi korban penembakan tersebut (ONGEN) dan mendapatkan Informasi bahwa yang bersangkutan tertembak saat hendak melakukan transaksi Narkoba Bersama saudara Syafei.
“Setelah menangkap Syafei kemudian Iptu Hamin Siompo mendatangi TKP bersama dengan Syafei dan melakukan introgasi. Di TKP dan diintrogasi saudara Syafei menjelaskan bahwa pada saat terjadi penembakan terhadap saudara Ongen, saat itu juga saudara Syafei akan melakukan transaksi narkoba,” kata Hasan Slamat melalui rilisnya kepada Rakyat Maluku
Sementara penjelasan tersebut sempat direkam Hamin Siompo. Hasil interogasi Syafei dan Ongen melintas di depan kediaman Dandim Tual. Posisi Syafei sedang dibonceng Ongen dan
dihentikan oleh OTK.
“Pada saat itu Syafei memerintahkan Ongen untuk lari, dan sesaat setelah itu terdengar bunyi tembakan. Setelah terjadi penembakan yang mengenai Ongen, dia kemudian membuang Narkoba yang terletak di laci motor bagian depan, sambil tetap melarikan diri,” beber Ketua Ombusman.
Beberapa saat setelah penembakan tersebut, sambung dia, pihak BNN Kota Tual menyampaikan ke Polres bahwa anggotanya yang melakukan penembakan.
“Kemudian BNN Kota Tual mendatangi Polres Tual untuk memberikan informasi bahwa saudara Syafei adalah TO (Target Operasi) BNN Kota Tual dan meminta Syafei untuk diserahkan ke BNN. Ketika tes urine, Syafei dinyatakan positif, tapi ia dipulangkan oleh Polres Tual,” jelasnya.
Karena itu, Polda Maluku lewat
Ditreskrimum melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut hingga ditingkatkan pada proses penyidikan berdasarkan rekomendasi gelar perkara Tanggal 7 Mei 2022, karena ketidakterbukaan Iptu Hamin Siompo
terkait fakta-fakta yang ada.
“Dari fakta itu Iptu Hamin Siompo
tidak menjelaskan keterlibatan saudara Ongen yang mengetahui adanya narkoba yang disimpan di laci depan sepeda motor. Bahkan sempat membuang narkoba tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, Iptu Hamin Siompo tidak menyerahkan Syafei ke BNN Kota Tual setelah dilakukan interogasi. Atas ketidakjujurannya,
tanggal 21 Juni 2022 Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku melakukan penyelidikan dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Iptu Hamin Siompo.
“Iptu Hamin Siompo,
mengetahui Syafei dan Ongen pelaku tindak pidana narkoba akan tetapi ia tidak menyerahkan keduanya kepada BNN, melainkan memulangkannya. Saat penyidik Satreskrim Polres Tual melakukan gelar perkara di Ditreskrimum Polda Maluku tanggal 7 mei 2022, Hamin Siompo, tidak menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada peserta gelar bahwa pada saat penembakan dilakukan Tim BNN Kota Tual sebagai bagian dari upaya paksa terjadi,” ujarnya.
Setelah dilakukan klarifikasi terhadap 10 saksi dan mengamankan bukti rekaman hasil introgasi terhadap Syafei, penyelidik Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku menyimpulkan bahwa, yang melakukan penembakan terhadap Ongen bukanlah OTK melainkan Tim BNN Kota Tual yang dilengkapi dengan Surat Perintah dari kepala BNN Kota Tual.
Menindaklanjuti hasil penyelidikan, Subbid Paminal terkait adanya fakta baru tersebut, Itwasda Polda Maluku membentuk tim untuk melakukan Audit dengan tujuan tertentu.
” Pada tanggal 2 September 2022. Audit dengan tujuan tertentu dilakukan klarifikasi terhadap 12 saksi, dengan hasil audit bahwa Iptu Hamin Siompo telah melakukan perbuatan tindakan semena-mena dengan memulangkan Syafei yang merupakan pelaku tindak pidana Narkotika. Dengan demikian Itwasda Polda Maluku merekomendasikan agar dilakukan evaluasi jabatan terhadap Iptu Hamin Siompo dengan memindahkan yang bersangkutan ke Polda Maluku guna menghindari terjadinya intervensi di lingkup Satreskrim Polres Tual maupun msayarakat,” terang Hasan Slamat.
Berdasarkan fakta-fakta yang telah didapatkan oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku saat melakukan pertemuan dengan Polda Maluku, Ombudsman menyimpulkan bahwa tidak ditemukannya Maladministrasi yang dilakukan oleh Polda Maluku.
“Dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia Pasal 36 bagian G yang menyatakan bahwa Ombudsman menolak Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dalam hal: tidak ditemukan terjadinya maladministrasi,” pungkas Hasan Slamat. (AAN)