Pengamat: Awas Tersangka Melarikan Diri

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada RSUD dr. M. Haulussy hingga saat ini masih berkeliaran bebas lantaran belum ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II.A Ambon.

Lima tersangka itu terdiri dari empat orang di kasus pengadaan makan dan minum tenaga kesehatan (Nakes) Covid-19 tahun anggaran 2020 berinisial MJ, NL, MT dan JA. Dan satu tersangka di kasus Pembayaran Jasa Medical Check Up (MCU) Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/ Kota dan Provinsi Maluku tahun anggaran 2019-2020 berinisial HT.

Pengamat Hukum, Jhon Michaele Berhitu, SH.,MH.,CLA.,C.Me, mengingatkan Kejati Maluku khususnya para penyidik yang menangani dua perkara tersebut bahwa tersangka yang tidak ditahan dapat berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama.

“Sebaiknya para tersangka ini ditahan saja untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena yang paling dikhawatirkan adalah para tersangka ini melarikan diri, yang menyebabkan terhambatnya proses penyidikan kedepan,” kata Jhon, kepada koran ini di Ambon, Selasa, 2 Januari 2023.

Apalagi, lanjut Jhon, dalam perkara Pembayaran Jasa MCU Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/ Kota dan Provinsi Maluku tahun anggaran 2019-2020, baru ditetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni HT selaku mantan ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Maluku.

“Bayangkan jika tersangka HT ini kabur, apakah kasusnya bisa dilanjutkan ke persidangan? Masih bagus kalau pas kabur langsung ditemukan beberapa hari kemudian, tapi kalau kaburnya selama bartahun-tahun bagaimana. Sementara yang kita semua inginkan adalah para tersangka ini dapat disidangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandasnya.

Jhon juga menyarankan penyidik agar lebih jauh mendalami perkara Pembayaran Jasa MCU Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/ Kota dan Provinsi Maluku tahun anggaran 2019-2020. Sebab, dalam suatu perbuatan tidak pidana korupsi, biasanya dilakukan lebih dari satu orang.

“Sangat jarang sekali ada pelaku korupsi itu tunggal, pasti ada pihak lain yang juga ikut bermain dalam sebuah kasus korupsi. Itu dikarenakan karakter korupsi yang sistemik. Jadi, sebaiknya penyidik dapat terus mendalami kasusnya untuk menemuka tersangka lainnya yang turut serta membantu atau ikuti menikmati hasil korupsi,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, lima tersangka tersebut sampai saat ini belum ditahan lantaran mereka belum diperiksa penyidik pasca ditetapkan sebagai tersangka.

“Belum ada yang ditahan, karena mereka masih harus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dulu. Setelah itu nanti akan dilihat kembali untuk diambil sikap oleh penyidik, apakah mereka ditahan atau seperti apa pertimbangan penyidik,” katanya.

Dikatakan Wahyudi, pemeriksaan terhadap kelima orang tersangka itu telah dijadwalkan oleh penyidik dalam waktu dekat ini. Tujuannya untuk melengkapi berkas masing-masing tersangka di tahap penyidikan.

“Kan kemarin ada libur Natal dan tahun baru, sehingga pemeriksaan kelima tersangka sudah dijadwalkan dalam waktu dekat ini. Prinsipnya penyidik akan bekerja cepat untuk menuntaskan perkara ini,” janjinya.

Sumber informasi terpercaya koran ini mengungkapkan, empat tersangka di kasus pengadaan makan dan minum nakes Covid-19 tahun anggaran 2020 itu bernama lengkap Maryory Johanes (MJ) selaku bendahara, Nurma Lessy (NL) selaku kepala Bidang Keperawatan, Hengky Tabalessy (MT) selaku kepala Bidang Perencanaan dan dr. Jeles Atiuta (JA) selaku kepala Diklat.

Berdasarkan laporan dari Perwakilan BPKP Provinsi Maluku, perbuatan empat tersangka yang merupakan management RSUD dr. M. Haulussy itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 600 juta lebih.

Sedangkan satu tersangka di kasus Pembayaran Jasa MCU Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/ Kota dan Provinsi Maluku tahun anggaran 2019-2020, bernama lengkap dr. Hendrita Tuanakotta, M.Kes selaku mantan ketua IDI Provinsi Maluku.

Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena menerima uang (transfer) dari ketua KPU Provinsi Maluku sebesar Rp 3 miliar untuk biaya MCU Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/ Kota dan Provinsi Maluku pada RSUD Dr. M. Haulussy Ambon tahun 2019.

Sayangnya, dari uang senilai Rp 3 miliar itu, hanya diberikan Rp 186 juta sekian oleh tersangka HT kepada pihak RSUD Dr. M. Haulussy Ambon. Sehingga, selisihnya sebesar Rp 2.814.000.000 diduga digunakan tersangka HT untuk kepentingan pribadi. (RIO)

  • Bagikan