29 Kasus Narkoba Diungkap Polresta Ambon

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sepanjang tahun 2022, Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, mengungkap 29 kasus Narkotika.

Bila dibanding dengan tahun 2021, tahun 2022 mengalami penurunan, di mana 2021 itu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) ungkap 38 kasus.

“Tahun 2022 ini 16 kasus ganja dan 10 satu-sabu sisanya dilakukan restorative justice,” tutur Kasi Humas Polresta Ambon Iptu Moyo Utomo kepada Rakyat Maluku, Minggu, 1 Januari 2022.

Dari 29 kasus tersebut, sambung Moyo, diamankan ratusan gram Narkotika baik ganja maupun sabu-sabu.

“Barang bukit yang diungkap sepanjang tahun 2022, ganja itu 194 paket, berat 952,03 gram dan 25 paket narkotika jenis sabu dengan berat 95,1859 gram,” jelas Moyo, lagi.

Selain narkoba, Polresta Ambon dan Polsek jajaran, juga melakukan operasi terhadap minuman keras (miras) jenis sopi.

“Untuk miras itu personel Polresta dan Polsek jajaran amankan 15, 937 ton miras sopi,” jelasnya.

Mantan Wakapolsek Leihitu ini berharap, di tahun 2023 ini, pihaknya tetap melakukan operasi yang bisa menurunkan atau mengurangi peredaran gelap narkoba di Kota Ambon.

“Untuk narkoba ini Polresta membutuhkan peran stakeholder dan masyarakat agar bersama-sama melakukan pengawasan sehingga dapat memutuskan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Ambon,” tandasnya. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version